
Pontianak - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti webinar mengenai Komersialisasi Indikasi Geografis, Senin (10/03). Webinar ini merupakan bagian dari Seri Webinar Edukasi KI. Narasumber pada webinar kali ini adalah Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis Irma Mariana.
Irma Mariana menyampaikan Indikasi Geografis adalah sistem perlindungan hukum yang menghubungkan reputasi, kualitas, dan karakteristik suatu produk dengan wilayah geografis asalnya. Kondisi alam seperti iklim, jenis tanah, dan ketinggian tempat menciptakan keunikan pada produk yang tidak dapat ditiru di daerah lain. Faktor manusia juga berperan penting, karena produk IG biasanya terkait erat dengan tradisi, budaya, dan pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Produk IG menciptakan persepsi di kalangan konsumen bahwa asal produk menentukan kualitas dan keunikannya, sehingga meningkatkan nilai jual di pasar.
Irma juga menjelaskan manfaat pelindungan IG sangat signifikan dalam meningkatkan nilai ekonomi bagi produsen dan rantai pasoknya. Produk dengan label IG menjadi jaminan kualitas premium dan keaslian yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta permintaan pasar. Produsen yang memegang hak IG mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan label tersebut, yang memungkinkan mereka memasang harga premium. Sebagai contoh, Kopi Arabika Bantaeng yang sebelumnya dihargai Rp200.000–Rp300.000 per kg melonjak hingga Rp750.000 per kg setelah mendapatkan status IG, bahkan mencapai Rp1,5 juta per kg di pasar internasional.
Lebih lanjut Irma juga menyampaikan keberhasilan sistem IG telah dibuktikan oleh beberapa produk ikonik dunia, seperti Champagne dari Prancis dan Darjeeling Tea dari India. Champagne hanya bisa disebut demikian jika diproduksi di wilayah Champagne, Prancis, dengan pengawasan ketat melalui sistem AOC (Appellation d’Origine Contrôlée), yang memastikan kualitas dan metode produksi tetap terjaga. Champagne berhasil meraup pendapatan global hingga €6,3 miliar dan diekspor ke 190 negara. Sementara itu, Darjeeling Tea dijuluki sebagai "Champagne of Teas" karena kualitasnya yang tinggi dan nilai jual yang mencapai $850 per kg, memberikan penghidupan bagi sekitar 50.000 pekerja perkebunan di India.
Selenjutnya Irma menjelaskan konsep Marketing Mix (7P) yang sangat relevan untuk memperkuat posisi produk Indikasi Geografis di pasar. Produk IG memiliki keunikan dan kualitas khas berdasarkan faktor geografis yang dapat diperkuat melalui strategi harga premium, distribusi eksklusif, dan promosi yang menonjolkan keaslian serta tradisi. Keterlibatan petani dan produsen dalam menjaga proses produksi menjadi elemen penting untuk membangun kepercayaan konsumen, sementara kemasan, pelabelan, dan jaminan kualitas memperkuat bukti fisik keaslian produk.
Terakhir, Irma menyampaikan Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan produk IG, mengingat statusnya sebagai produsen biji kopi terbesar ke-4 di dunia dan kekayaan megabiodiversitas yang dimiliki. Saat ini, terdapat 182 produk IG yang sudah terdaftar, termasuk Kopi Gayo, Garam Amed, dan Lada Putih Muntok. Komersialisasi produk IG dapat diwujudkan melalui riset pasar, pengembangan produk, branding, dan promosi. Jika dikelola dengan baik, produk IG Indonesia bisa menyaingi Champagne dan Darjeeling Tea di pasar global, menciptakan identitas kuat sebagai produk khas dengan kualitas premium.






