
Pontianak — Bidang Pelayanan Kekayaan Inetelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Rapat Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri serta Permohonan Indikasi Geografis Sektor Kerajinan, Perikanan, dan Kelautan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (23/10).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum di Indonesia, termasuk Kalimantan Barat, sebagai bagian dari langkah strategis percepatan capaian target nasional pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) menjelang akhir tahun 2025. Adapun jajaran Kanwil Kalbar yang turut hadir antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI, CASN Analis KI, serta Helpdesk Bidang Pelayanan KI.
Dalam arahannya, Razilu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, menegaskan pentingnya peran aktif Kantor Wilayah dalam mendorong peningkatan permohonan KI di sektor-sektor potensial, seperti kerajinan, perikanan, dan kelautan. Ia mengajak seluruh Kanwil untuk memanfaatkan dua bulan terakhir tahun 2025 sebagai momentum akselerasi pencatatan KI secara masif melalui gerakan nasional bertajuk “Massal Dua Bulan”.
“Kanwil menjadi ujung tombak dalam menggerakkan ekosistem KI di daerah. Melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, komunitas seni, dan pelaku UMKM, kita dapat mendorong percepatan pencatatan KI yang berdaya guna dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Razilu.
Selain penyampaian arahan strategis, rapat juga memaparkan data capaian permohonan KI nasional dan provinsi per 22 Oktober 2025. Berdasarkan laporan DJKI, capaian permohonan nasional telah melampaui 112% dari target tahun sebelumnya, namun potensi peningkatan masih terbuka lebar. Untuk Kalimantan Barat, capaian permohonan KI berada di posisi menengah dengan potensi besar pada sektor kerajinan dan perikanan untuk dikembangkan lebih lanjut.
Dirjen KI juga menguraikan sejumlah strategi percepatan yang dapat diterapkan di tingkat Kanwil, antara lain pembentukan Tim Percepatan Pencatatan Hak Cipta dan Desain Industri, pelaksanaan klinik cepat pencatatan KI, serta bimbingan teknis hybrid (daring dan luring). Tak hanya itu, ia menekankan pentingnya publikasi dan kampanye media daerah guna meningkatkan kesadaran publik dan menonjolkan capaian positif dalam pelindungan KI.
Lebih lanjut, Razilu juga menyoroti potensi Indikasi Geografis (IG) di sektor kerajinan dan kelautan/perikanan. Berdasarkan data DJKI, terdapat 551 potensi IG yang telah diverifikasi secara nasional. Kalimantan Barat sendiri memiliki sejumlah potensi IG yang dapat dikembangkan, seperti produk kerajinan khas daerah dan hasil perikanan lokal. Potensi ini diharapkan dapat segera diusulkan untuk memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis.
Menutup kegiatan, Dirjen KI menginstruksikan agar seluruh Kanwil segera menyusun rencana kerja percepatan pencatatan KI dan melaporkan progresnya secara berkala kepada DJKI. Sinergi lintas instansi dan kolaborasi multipihak diharapkan mampu memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual nasional, sekaligus menjadikan sektor kerajinan, perikanan, dan kelautan sebagai penggerak utama ekonomi kreatif berbasis inovasi dan kearifan lokal.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan tersebut melalui langkah nyata di daerah.
“Kami di Kalimantan Barat siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, pelaku UMKM, serta lembaga pendidikan dalam mempercepat pendaftaran Kekayaan Intelektual. Sektor kerajinan, kelautan, dan perikanan adalah potensi unggulan daerah yang perlu segera kita lindungi dan dorong agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujar Kakanwil.
“Kami juga akan memastikan agar layanan KI semakin mudah diakses masyarakat melalui kegiatan klinik cepat, sosialisasi, dan publikasi berkelanjutan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan membentuk Tim Percepatan Pencatatan Hak Cipta dan Desain Industri, melakukan pemetaan potensi produk khas Kalbar seperti hasil kerajinan, kopi, madu, dan produk perikanan untuk diusulkan sebagai potensi Indikasi Geografis, dan juga mengoptimalkan media sosial dan kerja sama dengan media lokal untuk publikasi capaian KI di wilayah Kalimantan Barat.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar untuk terus memperkuat pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi Kekayaan Intelektual yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.









