Jakarta – Kepala Divisi Perancangan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Zuliansyah melaksanakan koordinasi dengan bagian PPL Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP). Kegiatan ini berlangsung di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan bertujuan membahas program serta anggaran terkait pelaksanaan kegiatan Ditjen PP di Kanwil Kemenkum Kalbar, Jumat (24/01).
Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam koordinasi ini adalah anggaran Rakor yang semula direncanakan dilaksanakan di hotel dianjurkan untuk dialihkan ke pelaksanaan di kantor atau Kanwil. Hal ini dilakukan untuk efisiensi anggaran yang terkena pemotongan. Sisa anggaran dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang mendukung pencapaian target kinerja (tarja), khususnya harmonisasi peraturan hukum daerah (PHD). Pada prinsipnya, jumlah nominal anggaran perjalanan dinas tidak boleh ditambah melebihi yang telah ditetapkan dalam DIPA. Namun, jika terdapat sisa anggaran, diperbolehkan menambah volume perjalanan dinas. Perubahan anggaran untuk menambah nominal perjalanan dinas tetap tidak diperkenankan.
Terdapat kemungkinan anggaran yang sebelumnya diblokir akan dibuka kembali. Namun, kepastian pembukaan anggaran tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan. Perhitungan persentase realisasi anggaran tetap berdasarkan total seluruh anggaran awal sebelum adanya pemblokiran.
Alokasi anggaran program pembentukan regulasi yang semula dialokasikan dalam DIPA BPHN untuk tahun ini direncanakan akan dialihkan ke DIPA Ditjen PP. Namun, kepastian waktu dan teknis pelaksanaannya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Ditjen PP.
Kegiatan koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan program dan anggaran Ditjen PP di Kanwil Kemenkum Kalbar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan prioritas kinerja.