
Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora memimpin apel sore yang dilaksanakan pada Jumat (24/01). Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan sejumlah arahan penting, salah satunya terkait kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa pelaporan LHKPN dan LHKASN merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. "
Kepatuhan terhadap pelaporan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk integritas yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pegawai," tegasnya.
Kakanwil juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN dan LHKASN semakin dekat, sehingga seluruh pegawai yang diwajibkan untuk melaporkan harus segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
"Saya minta kepada setiap pegawai untuk mematuhi aturan ini. Jangan sampai ada yang terlambat atau lalai," tambahnya.
Selain membahas LHKPN dan LHKASN, apel sore ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja selama seminggu terakhir. Kakanwil mengapresiasi pegawai yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas, serta mendorong seluruh jajaran untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.























