
Pontianak-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Majelis Pemeriksa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu (28/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kementerian Hukum Kalbar. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan izin permintaan keterangan terhadap notaris oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat dalam rangka proses penyidikan.
Rapat dihadiri oleh Majelis Pemeriksa MKNW Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Taufik Sabarudin, serta Tim Sekretariat MKNW. Kegiatan diawali dengan pemaparan urgensi pelaksanaan rapat oleh Sekretaris MKNW Provinsi Kalimantan Barat, yang menyampaikan bahwa rapat ini didasari oleh adanya surat permohonan resmi dari Ditreskrimum Polda Kalbar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa rapat ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap profesi notaris. “Setiap permintaan keterangan terhadap notaris harus melalui prosedur formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menjaga marwah profesi notaris sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Jonny.

Lebih lanjut, Jonny menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat Majelis Pemeriksa ini mengacu pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021. Rapat bertujuan untuk memberikan persetujuan atas permintaan pemanggilan notaris terkait akta yang dibuatnya dalam dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan. “Kami memastikan bahwa setiap proses berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Majelis Pemeriksa menghadirkan notaris yang bersangkutan guna dilakukan pemeriksaan awal sebelum memberikan persetujuan pemanggilan oleh penyidik. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus perlindungan hukum bagi notaris dalam menjalankan tugas jabatannya.
Sebagai tindak lanjut, Tim Sekretariat MKNW Provinsi Kalimantan Barat akan segera menyiapkan administrasi surat kepada Ditreskrimum Polda Kalbar terkait penyempurnaan permohonan, baik dalam hal permintaan keterangan maupun pengambilan fotokopi minuta akta, dengan mengacu pada Pasal 28 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021. Penyempurnaan ini bertujuan agar permohonan yang diajukan menjadi lebih jelas, lengkap, dan bermakna, serta dapat ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan MKNW Provinsi Kalimantan Barat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan perannya dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kehormatan serta perlindungan profesi notaris.
