
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai legal gatekeeper pembentukan produk hukum daerah dengan menggelar Rapat Lanjutan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang. Jumat (30/1).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Yasona H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, jajaran Pemerintah Kota Singkawang, Biro Hukum Provinsi Kalbar (daring), serta Tim Kelompok Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari harmonisasi sebelumnya (27 Januari 2026), sekaligus menjadi forum penyempurnaan substansi regulasi guna memastikan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan perundang-undangan, tidak tumpang tindih, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar menyisir setiap pasal dan norma, mulai dari penyesuaian judul regulasi, perbaikan konsideran dari atribusi menjadi delegasi sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, penyempurnaan definisi pada ketentuan umum, penataan tugas dan fungsi UPT, penyesuaian pengaturan dewan pengawas BLUD, hingga penghapusan pengaturan ganda yang berpotensi menimbulkan konflik norma.
Paparan teknis dipimpin oleh Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing bersama Tim Pokja Harmonisasi 2, yang memberikan masukan substantif agar regulasi lebih adaptif, sederhana, dan operasional, termasuk rekomendasi agar SOP ditetapkan melalui keputusan kepala dinas karena bersifat dinamis.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga kuat secara substansi dan aplikatif. Harmonisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, sehingga kebijakan pengelolaan sampah di Kota Singkawang dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Jonny.
Ia juga mengapresiasi inisiatif dan kolaborasi Pemerintah Kota Singkawang dalam membangun tata kelola BLUD yang profesional dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi sinergi Pemkot Singkawang. Dengan regulasi yang baik, tata kelola layanan publik—termasuk pengelolaan sampah—akan lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan berdampak langsung terhadap peningkatan layanan publik serta pembangunan daerah. (Humas).
Dokumentasi:



