
Bengkayang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Kekayaan Intelektual, melaksanakan kunjungan ke Koperasi Desa Merah Putih Babane, Kabupaten Bengkayang, Kamis (29/1/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mendorong pendaftaran Merek Kolektif sebagai upaya penguatan pelindungan hukum dan peningkatan daya saing produk koperasi desa.
Tim Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, JFU Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta CPNS Pelayanan KI, disambut langsung oleh Ketua Koperasi Desa Merah Putih Babane, Andes, bersama sekretaris dan anggota koperasi. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih Babane merupakan satu-satunya koperasi di Kabupaten Bengkayang yang telah memiliki bangunan koperasi secara fisik dari total 124 Koperasi Merah Putih yang ada di wilayah tersebut.
Produk utama yang dipasarkan oleh Koperasi Desa Merah Putih Babane adalah jagung, yang merupakan hasil pertanian kelompok tani setempat. Namun demikian, hingga saat ini produk tersebut belum memiliki merek dan kemasan yang terdaftar secara resmi. Melihat potensi tersebut, tim Kanwil Kemenkum Kalbar mendorong agar produk jagung koperasi dapat didaftarkan sebagai Merek Kolektif guna memberikan identitas hukum, meningkatkan nilai tambah produk, serta memperkuat posisi tawar koperasi di pasar.
Sebagai tindak lanjut awal, tim telah melakukan penelusuran pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan diketahui bahwa merek yang direncanakan belum terdaftar sehingga aman untuk diajukan. Meski demikian, koperasi masih perlu menyiapkan logo sebagai salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran Merek Kolektif. Pihak Koperasi Desa Merah Putih Babane menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dan mengikuti proses pendampingan yang akan diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyatakan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pelindungan hukum melalui pendaftaran Merek Kolektif sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Bengkayang.
Koperasi ini diharapkan dapat menjadi model pendampingan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bengkayang dalam rangka penguatan kelembagaan dan percepatan pendaftaran Merek Kolektif.









