Pontianak – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini membuka secara resmi kegiatan Rapat Mediasi Dan Konsultasi Peraturan Daerah Kota Singkawang Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar, Senin (01/07)
Turut hadir Ketua Pansus I DPRD Kota Singkawang, Afriza Rusandi RS, Wakil Ketua Pansus I DPRD Kota Singkawang, Dido Sanjaya, Sekretaris Pansus I DPRD Kota Singkawang, Eka Candra, Anggota Pansus I DPRD Kota Singkawang, Lie Khian Loy, Muhammadin, dan Suparlin, Sekretaris DPRD Kota Singkawang dan Jajaran, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Eva dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM memiliki peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan/ program nasional.
“Berdasarkan analisis kewenangan pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah kabupaten/kota dapat menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai kewenangan atribusi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai landasan yuridis dalam pengaturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pengaturannya mengacu pada ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujar Kadiv Yankumham.
Eva juga menambahkan yang menjadi permasalahan umum pada pertanian pangan berkelanjutan di Indonesia adalah adanya alih fungsi lahan pertanian sebagai ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya. Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial.
“Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya,” tutup Eva.