Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan layanan konsultasi kekayaan intelektual kepada masyarakat. Pada Rabu siang (29/4), kegiatan konsultasi berlangsung di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Konsultasi ini dihadiri oleh pemohon bernama Joseva, yang berkonsultasi terkait proses pendaftaran merek kosmetik. Layanan diberikan langsung oleh Sari Nurhadi, ASN pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam sesi konsultasi tersebut, Sari menjelaskan secara rinci bahwa pendaftaran merek dapat mencakup logo, nama, atau kombinasi keduanya. Pemohon juga diberi arahan untuk melengkapi dokumen persyaratan seperti formulir pendaftaran, identitas diri, label merek, dan surat pernyataan.
Lebih lanjut, Joseva diarahkan untuk membuat akun secara mandiri melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di merek.dgip.go.id guna memulai proses permohonan. Penjelasan ini diberikan mengingat produk kosmetik yang dimiliki oleh pemohon dinilai memiliki potensi besar untuk berkembang dan memperluas kepemilikan merek di masa mendatang.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam memberikan edukasi serta mendampingi masyarakat dalam perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki.