
Sanggau-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) melalui Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dipimpin Analis Hukum Ahli Muda Krisman Samosir, melakukan koordinasi dengan Notaris Kabupaten Sanggau, Abang Suparjo selaku anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Sintang untuk membahas hasil pemeriksaan protokol notaris serta sejumlah kendala dalam layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025 di Kantor Notaris Abang Suparjo, Kabupaten Sanggau, MPD Sintang memaparkan hasil pemeriksaan terhadap 64 notaris di lima kabupaten (Sanggau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu dan Sekadau), yang umumnya ditemukan kendala bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti dengan arahan perbaikan.
Selain itu, MPD Sintang menekankan pentingnya ketertiban pelaporan melalui SILANOK serta disampaikan pula usulan agar sistem AHU Online menyediakan fitur unggah digital agar proses lebih efisien dan mudah dipantau.
Menanggapi hal tersebut Krisman mengapresisasi komitmen dari MPD Sintang yang telah rampung melakukan pemeriksaan protokol notaris beberapa waktu lalu. Krisman juga menyampaikan bahwa usulan dari rekan-rekan notaris akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal AHU.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa pembinaan terhadap notaris harus berjalan konsisten dan responsif terhadap temuan lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap notaris menjalankan kewenangannya secara tertib dan sesuai ketentuan. Permasalahan yang berulang harus ditangani secara struktural melalui koordinasi dengan MPW dan Ditjen AHU,” ujarnya.
Koordinasi ini menjadi langkah awal penyelesaian sejumlah isu strategis dan menjadi dasar penyusunan rekomendasi bagi Ditjen AHU dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan notaris di wilayah Kalimantan Barat.



