
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pembinaan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan pada MPDN Sintang Tahun 2026, Jumat (30/1), bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar dan diikuti secara hybrid melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di wilayah kerja MPDN Sintang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas kinerja MPDN Sintang yang tetap konsisten melaksanakan pemeriksaan notaris secara langsung meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran. “Saya mengapresiasi komitmen MPDN Sintang yang tetap melaksanakan pemeriksaan protokol notaris secara on the spot. Keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Jonny.
Ia juga menghimbau agar MPDN Sintang merekomendasikan notaris yang memerlukan pembinaan lanjutan. “Kami mendorong MPDN Sintang agar merekomendasikan nama-nama notaris yang perlu dilakukan pembinaan oleh MPW Kalbar, sehingga kualitas layanan kenotariatan dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi lintas lembaga dalam mewujudkan pengawasan notaris yang efektif dan berkelanjutan. “Sinergi antara Kantor Wilayah dan MPDN merupakan kunci utama dalam mewujudkan pengawasan notaris yang efektif, objektif, dan berkesinambungan. Forum ini menjadi sarana evaluasi sekaligus pertukaran informasi atas hasil pemeriksaan protokol notaris Tahun 2025,” ungkap Farida.
Farida juga menambahkan bahwa evaluasi ini menjadi dasar penyusunan strategi pengawasan Tahun 2026. “Dengan mengidentifikasi hambatan dari aspek sumber daya, anggaran, koordinasi, maupun teknis di lapangan, kita dapat merumuskan langkah perbaikan yang lebih tepat agar pengawasan di tahun 2026 berjalan lebih optimal dan terarah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Taufik Sabarudin, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan protokol notaris telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Secara umum, pelaksanaan pemeriksaan sudah sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Ke depan, Kantor Wilayah akan menginventarisasi kebutuhan MPDN serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi sebagai bahan koordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU,” ujar Taufik.
Ketua MPDN Sintang, Hobby Simanungkalit, menegaskan komitmen MPDN Sintang dalam melaksanakan tugas pengawasan secara profesional meskipun menghadapi berbagai keterbatasan. “MPDN Sintang tetap berkomitmen melaksanakan pemeriksaan protokol notaris secara on the spot,” tutur Hobby.
Ia juga menyoroti sejumlah temuan penting, seperti notaris yang sulit dihubungi, tidak diketahui keberadaan kantornya, serta protokol notaris dari notaris yang telah meninggal dunia. “Temuan-temuan ini perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi masyarakat dan tetap menjaga tertib administrasi kenotariatan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut rapat, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan pemutakhiran data notaris, menyusun usulan kebutuhan MPDN Sintang kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta menyiapkan kunjungan kerja ke Kabupaten Sintang guna pendalaman hasil pemeriksaan protokol notaris Tahun 2025 dan penguatan koordinasi kelembagaan. Diharapkan langkah strategis ini dapat mendorong peningkatan kualitas pengawasan dan pembinaan notaris di Kalimantan Barat secara berkelanjutan.
Dokumentasi:







