
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional bertema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti secara daring melalui kanal YouTube Kemenkum RI serta melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Senin (26/1).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta jajaran mengikuti kegiatan yang bertujuan memperkuat pemahaman aparatur hukum terhadap implementasi KUHP baru.
Sosialisasi ini menghadirkan keynote speech Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward O.S. Hiariej, yang menekankan perubahan paradigma hukum pidana dalam KUHP baru dari pendekatan represif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ia menyampaikan bahwa tantangan utama bukan hanya kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga kesiapan masyarakat dalam memahami paradigma baru tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal keberhasilan implementasi KUHP di tingkat daerah melalui penguatan sosialisasi dan pembudayaan hukum.
“Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat siap menjadi garda terdepan dalam menyukseskan penerapan KUHP baru di wilayah. Tantangan terbesarnya adalah memastikan masyarakat memahami perubahan paradigma hukum pidana agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam praktik penegakan hukum,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, peran Kanwil Kemenkum Kalbar tidak hanya sebatas mengikuti kebijakan pusat, tetapi juga aktif membangun literasi hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum, pelatihan aparatur, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di daerah.
“Kami akan mengintensifkan sosialisasi KUHP baru melalui penyuluh hukum, Pos Bantuan Hukum, dan jejaring mitra hukum di Kalimantan Barat. Tujuannya agar reformasi hukum pidana benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber, di antaranya, Dhahana Putra (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan), Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar FH UI), serta Indriyanto Seno Adji (Pengajar PPS Ilmu Hukum UI), dengan moderator Hendra Kurnia Putra.
Melalui keikutsertaan aktif dalam sosialisasi nasional ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menegaskan perannya sebagai ujung tombak Kementerian Hukum dalam memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, sekaligus mempersiapkan aparatur serta masyarakat menghadapi keberlakuan KUHP baru secara efektif dan berkeadilan. (Humas: Jm/Yoong).
Dokumentasi:


