
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Abussamah, beserta jajaran, serta sejumlah penyuluh hukum dan perancang peraturan perundang-undangan. Kamis (06/02).
Rapat bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam pembentukan produk hukum daerah serta mendorong partisipasi kepala desa se-Kalimantan Barat dalam ajang Paralegal Justice Awards (PJA) 2025. Kepala Divisi P3H, Zuliansyah, menjelaskan bahwa PJA merupakan penghargaan bagi kepala desa yang berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa. Pendaftaran PJA 2025 berlangsung dari 24 Januari hingga 21 Februari 2025, sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Selain itu, rapat juga membahas pentingnya kepala desa dan lurah mengikuti Paralegal Academy, yang bertujuan meningkatkan kapasitas hukum bagi para pemimpin desa dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. Diharapkan, melalui program ini, kepala desa dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan keadilan di tingkat lokal.
Dalam aspek pembentukan produk hukum daerah, peran Kanwil Kemenkum Kalbar sangat krusial dalam memberikan fasilitasi dan harmonisasi peraturan daerah. Proses harmonisasi ini diberikan jangka waktu lima hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Untuk mendukung efisiensi, Ditjen PP akan segera meluncurkan aplikasi e-Harmonisasi, yang akan mempermudah proses harmonisasi regulasi di daerah.
Pembahasan lainnya dalam rapat ini juga menyoroti pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdesa) sebagai langkah nyata dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat desa. Keberadaan Posbankumdesa diharapkan dapat memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya peningkatan kualitas produk hukum daerah, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat berencana memberikan penghargaan kepada Kabupaten/Kota yang memiliki capaian fasilitasi produk hukum daerah terbaik. Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah lebih aktif dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Divisi Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalbar akan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi ini untuk memastikan sinergi yang telah terjalin dapat berjalan optimal. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan pembentukan produk hukum daerah dan peningkatan kapasitas paralegal di Kalimantan Barat semakin kuat dan berdampak positif bagi masyarakat. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi:



















