Pontianak – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar kembali menggelar kegiatan rutin “SERASSI” (Setiap Rabu Sosialisasi Edukasi). Acara ini mengusung materi yang ditujukan kepada sepuluh pasang calon pengantin untuk memberikan pemahaman hukum terkait perkawinan.
Acara dibuka oleh Reihan Rizki Pratama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, yang memperkenalkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Reihan memberikan penjelasan mengenai definisi perkawinan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Reihan juga membahas hukum harta perkawinan, yang mencakup perbedaan antara harta bawaan dan harta bersama, serta pentingnya perjanjian pranikah untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik di masa mendatang.
Materi kedua disampaikan oleh Dini Ardianti, Penyuluh Hukum Ahli Madya, yang menekankan pentingnya pencatatan perkawinan demi perlindungan hukum bagi pasangan dan keturunannya. Selain itu, Dini menjelaskan aturan terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Aturan ini mencakup larangan penggunaan singkatan, angka, tanda baca, serta batasan minimal dan maksimal huruf untuk nama yang dicatatkan.
Pada akhir kegiatan, peserta diingatkan mengenai hak dan kewajiban sebagai suami-istri dalam membangun rumah tangga. Reihan juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan layanan dan konsultasi hukum.
“SERASSI” akan terus dilaksanakan setiap hari Rabu di KUA Pontianak Timur sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya calon pengantin. Program ini diharapkan dapat membantu calon mempelai mempersiapkan pernikahan dengan baik dan memahami aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga.