Pontianak – Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar kembali melaksanakan kegiatan rutin bertajuk “SERASSI” (Setiap Rabu Sosialisasi Edukasi), yang berlangsung setiap hari Rabu. Kegiatan ini bertujuan memberikan pembekalan hukum dan edukasi kepada calon pengantin. Hari ini, acara diikuti oleh 11 pasangan calon mempelai, dengan dua narasumber utama: Rini Setiawati, Penyuluh Hukum Ahli Madya, dan Utin Putri Novi Lestari, Penyuluh Hukum Ahli Muda.
Acara dimulai dengan pembukaan yang disampaikan oleh Utin Putri Novi Lestari. Dalam paparannya, Utin menjelaskan peran dan fungsi Kementerian Hukum, serta menyampaikan materi terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Utin menegaskan adanya tiga larangan dalam pencatatan dokumen, yaitu nama tidak boleh disingkat, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta harus memiliki panjang minimal dua suku kata dan tidak bermakna negatif atau multitafsir.
Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Rini Setiawati yang memberikan pemahaman mendalam tentang perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan batin antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, Rini juga menjelaskan perbedaan antara harta bawaan dan harta bersama dalam perkawinan serta pentingnya perjanjian pranikah untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik di masa depan.
Pada sesi berikutnya, peserta mendapatkan edukasi tentang pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Rini menjelaskan bahwa KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan setiap korban berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Kegiatan ini ditutup dengan nasihat kepada para calon pengantin untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam rumah tangga secara seimbang. Selain itu, peserta diingatkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat siap memberikan konsultasi dan layanan hukum kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan “SERASSI” akan terus dilaksanakan setiap Rabu di KUA Pontianak Timur, dengan harapan dapat memberikan edukasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.