
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi sistem peradilan pidana nasional dengan mengikuti kegiatan Kick Off dan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (29/1).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum RI tersebut diikuti secara daring dari Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan jajaran pimpinan, pejabat struktural, perancang peraturan perundang-undangan, hingga CPNS lintas jabatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, hadir langsung bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan, para perancang peraturan perundang-undangan ahli madya, muda, pertama, serta CPNS analis.
Secara nasional, webinar ini diikuti lebih dari 5.000 peserta melalui skema MOOC, 285 peserta luring, 1.700 peserta daring, serta ratusan peserta melalui siaran langsung. Kegiatan bertujuan memastikan implementasi KUHAP baru berjalan efektif sekaligus memperkuat kesiapan sumber daya manusia hukum dalam menghadapi masa transisi sistem hukum pidana.
Kepala BPSDM Hukum RI, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam laporannya menegaskan bahwa pengembangan kompetensi menjadi pilar utama dalam mendukung transformasi hukum nasional, khususnya pasca pengesahan KUHAP terbaru. Sosialisasi ini diharapkan mampu membangun kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum, pembentuk regulasi, dan masyarakat.
Webinar dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa KUHAP baru mengedepankan prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta penguatan integrated criminal justice system melalui koordinasi horizontal antar-aparat penegak hukum.
KUHAP terbaru juga menghadirkan sejumlah pembaruan penting, seperti perluasan upaya paksa dari lima menjadi sembilan instrumen, penguatan praperadilan, pengaturan koordinasi penyidik dan penuntut umum, hingga larangan tegas praktik penyiksaan dalam proses penyidikan.
Bagi Kanwil Kemenkum Kalbar, keikutsertaan aktif dalam kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan daerah dalam mengawal implementasi regulasi nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pemahaman komprehensif terhadap KUHAP baru sangat penting bagi seluruh jajaran, terutama perancang peraturan dan aparatur hukum di daerah.
“KUHAP baru bukan sekadar perubahan prosedural, tetapi reformasi mendasar dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia dan profesionalisme aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh jajaran Kanwil harus memiliki pemahaman yang utuh agar implementasinya di daerah berjalan selaras dengan kebijakan nasional,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, partisipasi aktif seluruh pegawai, termasuk CPNS, menjadi investasi penting dalam membangun SDM hukum yang adaptif, kompeten, dan responsif terhadap dinamika regulasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas internal serta berperan aktif mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat. (Humas).
Dokumentasi:


