Pontianak – Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan rapat persiapan pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dan dilaksanakan di Ruang Rapat Legal Drafter, Selasa (07/01).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU), JFT Penyuluh Hukum, JFT Analis Hukum, serta tenaga administrasi dari BPHN Kanwil Kemenkum Kalbar. Dalam rapat tersebut, Zuliansyah menegaskan bahwa pelaksanaan program-program strategis pada tahun ini akan berada di bawah koordinasi langsung Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Salah satu agenda utama dalam rapat adalah pembentukan lima Tim Pokja yang masing-masing memiliki fokus dan tanggung jawab spesifik. Tim pertama, Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum di Daerah, akan dipimpin oleh Ary Widya dengan anggota dari berbagai latar belakang, termasuk analis hukum, perancang PUU, dan analis kebijakan. Tim ini bertugas melaksanakan analisis hukum, menyusun rekomendasi, serta meningkatkan pemahaman terkait analisis dan evaluasi hukum.
Tim kedua, Tim Kerja Pembentukan Regulasi pada Pemerintah Daerah, akan diketuai oleh Perancang PUU Madya. Tugas utama tim ini adalah memfasilitasi penyusunan naskah akademik, perencanaan pembentukan peraturan daerah, serta meningkatkan pemahaman penyusunan program legislasi daerah (Prolegda).
Selanjutnya, Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Wilayah dipimpin oleh Henni Oktora. Tim ini akan fokus pada pembinaan dan pengembangan JDIH di wilayah, pengelolaan perpustakaan hukum, serta promosi dan kerja sama terkait JDIH. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas peningkatan kapasitas pengelola perpustakaan hukum di wilayah.
Tim keempat adalah Tim Penyuluhan Hukum, yang dipimpin oleh Sri Ayu. Tim ini akan melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk penyuluhan hukum di daerah, pembinaan desa/kelurahan sadar hukum, penyelenggaraan Paralegal Justice Awards, inventarisasi permasalahan hukum, serta evaluasi desa/kelurahan sadar hukum. Tim ini juga akan dibagi ke dalam lima koordinator untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan optimal.
Terakhir, Tim Bantuan Hukum (Bankum) juga diketuai oleh Henni Oktora. Tim ini memiliki tanggung jawab dalam pembinaan pelaksanaan bantuan hukum di wilayah, baik litigasi maupun nonlitigasi. Selain itu, mereka akan memastikan verifikasi dan pertanggungjawaban keuangan bantuan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, setiap ketua tim diinstruksikan untuk segera menunjuk sekretaris, anggota, dan tenaga administrasi masing-masing. Draf Surat Keputusan (SK) Tim Pokja harus diselesaikan dan disampaikan kepada Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum paling lambat Senin, 13 Januari 2025. Draf tersebut akan didiskusikan dengan Kepala Kantor Wilayah pada 14 Januari 2025, sebelum dilakukan penandatanganan SK.
Dengan terbentuknya lima Tim Pokja ini, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar dapat berjalan lebih terarah dan efektif sepanjang tahun 2025.