Pontianak - Jumat (11/10), Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Rapat ini membahas dua rancangan peraturan, yaitu Rancangan Peraturan Bupati Sambas tentang Pedoman Pungutan Bagi Pemerintah Desa serta Rancangan Peraturan Bupati Sambas tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah. Kegiatan ini melibatkan sejumlah peserta penting dari berbagai instansi, termasuk pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat serta pemerintah Kabupaten Sambas.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Eva Gantini, Plh. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Dini Nursilawati, serta perwakilan pemerintah Kabupaten Sambas, Kepala Badan Keuangan Daerah H. Rahmat Robby, dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas Alkab. Hadir pula beberapa staf dan pejabat terkait dari kedua instansi tersebut yang ikut berpartisipasi aktif dalam rapat.
Pembahasan pertama berfokus pada Raperbup tentang Pedoman Pungutan Bagi Pemerintah Desa. Raperbup ini diatur berdasarkan Undang-Undang Desa serta beberapa peraturan terkait, seperti Permendagri Nomor 44 Tahun 2016. Dalam rancangan tersebut, diatur bahwa desa berwenang melakukan pungutan untuk meningkatkan pendapatan asli desa (APBDes), dengan ketentuan bahwa pungutan yang dilakukan tidak bersifat administratif seperti surat pengantar dan keterangan. Desa juga memiliki kewenangan untuk mengembangkan usaha desa bersama masyarakat, dan pedoman ini bertujuan memberikan arah jelas bagi pemerintah desa.
Pada pembahasan kedua, Raperbup tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah menjadi sorotan. Barang milik daerah merupakan aset penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Raperbup ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemerintah Kabupaten Sambas berupaya memperbarui tata cara sewa barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan terbaru.
Kesimpulan dari rapat ini adalah bahwa kedua rancangan peraturan tersebut harus memastikan tidak ada tumpang tindih dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pada Raperbup Pungutan Desa, perlu diperjelas apa saja yang boleh dipungut, sementara untuk Raperbup Sewa Barang Milik Daerah, diusulkan penyesuaian dengan regulasi baru agar sistem pengelolaan aset daerah menjadi lebih optimal. Diskusi lebih lanjut diperlukan terkait pemanfaatan aset desa agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diharapkan, dengan ditetapkannya kedua rancangan peraturan bupati ini, pengelolaan barang milik daerah dan kebijakan pungutan oleh desa dapat berjalan lebih tertib dan efisien. Pemerintah Kabupaten Sambas berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan aset dan pendapatan desa melalui peraturan yang komprehensif dan akuntabel.