Pontianak - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar melaksanakan rapat pembentukan tim kerja dalam rangka pelaksanaan program pembentukan legislasi dan persiapan harmonisasi perancangan peraturan daerah (Raperda) serta rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada), Kamis (09/01). Rapat ini bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, bersama para perancang peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini bertujuan membentuk tiga tim kerja utama yang akan mengemban tugas penting dalam mendukung pelaksanaan program legislasi. Tim pertama, Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, terdiri dari beberapa kelompok kerja (Pokja) dengan fokus pada harmonisasi, fasilitasi, dan pemantauan rancangan produk hukum daerah. Setiap Pokja memiliki komposisi anggota dan tugas yang telah ditetapkan, termasuk ketua dan koordinator yang bertanggung jawab atas berbagai aspek teknis dan administratif.
Tim kedua adalah Tim Kerja Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah. Tim ini bertujuan untuk memberikan pengarahan, pendalaman materi, serta bimbingan teknis kepada perancang peraturan di tingkat daerah. Pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan efektivitas para perancang dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Adapun tim ketiga, Tim Kerja Pembentukan Regulasi pada Pemerintah Daerah, bertugas memfasilitasi penyusunan naskah akademik, prolegda, dan perencanaan pembentukan peraturan daerah.
Dalam rapat ini juga dibahas alur proses harmonisasi Raperda/Raperkada yang berpedoman pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-O1.PP.O2.O1 Tahun 2023. Alur ini mencakup tahapan penyampaian surat permohonan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, pembagian tugas tim, hingga pelaksanaan rapat harmonisasi. Proses tersebut dirancang agar berjalan efisien dengan waktu penyelesaian yang terukur, baik untuk harmonisasi regulasi maupun pengembalian berkas yang tidak sesuai.
Selanjutnya, langkah-langkah tindak lanjut telah direncanakan, termasuk penyusunan draft Surat Keputusan (SK) pembentukan tim kerja. Draft tersebut akan disampaikan kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum paling lambat pada 13 Januari 2025 untuk kemudian didiskusikan dengan Kepala Kantor Wilayah pada 14 Januari 2025. SK ini akan menjadi dasar operasional tim kerja dalam melaksanakan tugasnya.
Komitmen pembagian tugas yang jelas di antara anggota tim, meliputi peran pengarah, penanggung jawab, ketua-ketua Pokja, koordinator, sekretaris, hingga tenaga administrasi dan publikasi, menjadi salah satu poin utama dalam memastikan keberhasilan program legislasi ini. Dengan demikian, setiap anggota tim memiliki tanggung jawab yang spesifik sesuai dengan kompetensi dan peran masing-masing.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal yang strategis dalam mendukung proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis, tepat waktu, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan koordinasi yang baik antar-tim, pelaksanaan program legislasi dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan tata kelola hukum di tingkat daerah.