Pontianak – Kamis (20/2) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi dan pemantapan konsep Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. Pertemuan ini digelar secara hybrid melalui aplikasi Zoom Meeting, dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Bappeda Sintang, serta tim dari Kanwil Kementerian Hukum Kalbar.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dini Nursilawati, yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, membuka rapat dengan menegaskan, "Kanwil Kementerian Hukum berperan dalam memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Dengan harmonisasi yang baik, kebijakan daerah dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat."
Sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum, rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta selaras dengan kebijakan nasional. Proses ini juga membantu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Selain memastikan kesesuaian regulasi, harmonisasi ini juga berperan dalam meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan. Dengan adanya koordinasi antarinstansi, kebijakan yang dirumuskan dapat lebih tepat sasaran dan mendukung upaya peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat Sintang.
Sebagai tindak lanjut, rancangan peraturan ini akan dikembalikan kepada instansi pemrakarsa untuk penyempurnaan lebih lanjut sesuai dengan prinsip harmonisasi hukum. Setelah revisi selesai, dokumen tersebut akan diajukan kembali ke Kanwil Kementerian Hukum Kalbar guna dilakukan harmonisasi lanjutan sebelum ditetapkan menjadi peraturan resmi.
Dengan adanya dukungan dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, diharapkan peraturan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang jelas dan bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan kebijakan pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan.