Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Ikut Serta Kegiatan National Event for IP Users on Indonesian Amended Patent Law

WhatsApp Image 2025 02 20 at 09.57.41

Pontianak - Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat ikut serta dalam kegiatan National Event for IP Users on Indonesian Amended Patent Law secara virtual, Kamis (20/02) di ruang kerja masing-masing. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi pengguna kekayaan intelektual (IP Users) tentang perubahan dalam Undang-Undang Paten yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Kegiatan ini dibuka dengan kata sambutan dari Oka Hiroyuki selaku JICA Expert. Seminar ini membahas revisi Undang-Undang Paten, dimulai dengan penjelasan dari DJKI, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan terkait undang-undang yang baru oleh pihak konsultan KI. Pertemuan ini dapat menjadi wadah diskusi mengenai revisi Undang-Undang Paten. Diharapkan seminar ini dapat menjadi ajang pertukaran informasi yang bermanfaat bagi semua peserta.

Selanjutnya, kata sambutan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang disampaikan oleh Rifan Fikri selaku Koordinator pada Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang yang menekankan bahwa perlindungan paten di Indonesia memainkan peran penting dalam perkembangan industri. Paten tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan di bidang industri serta memperkuat peningkatan sumber daya manusia di sektor teknologi. Dengan adanya pelaksanaan paten yang dilisensikan, perubahan ini akan memperkuat fungsi pengawasan paten yang beredar di Indonesia.

Materi pertama disampaikan oleh Lily Sitorus selaku Kepala Subdit Fasilitasi Komisi Banding Paten. Beliau menerangkan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan terhadap regulasi paten di Indonesia, termasuk harmonisasi dengan ketentuan internasional, peningkatan layanan paten, serta dorongan bagi inovasi nasional. Beberapa perubahan utama mencakup percepatan pengumuman paten, pemeriksaan substantif lebih awal, serta pengaturan baru terkait program komputer. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan dalam aspek biaya tahunan guna memberikan fleksibilitas bagi pemegang paten.

Perubahan lainnya mencakup pengaturan baru terkait penggunaan produk atau proses di Indonesia serta perlindungan terhadap sumber daya dan pengetahuan tradisional dengan prosedur yang lebih sederhana. Selain itu, pemegang paten diwajibkan memberikan pernyataan pelaksanaan paten di Indonesia setiap akhir tahun. Regulasi baru ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing inovasi di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi para pemohon dan pemegang paten.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Insan Budi Maulana selaku Konsultan KI yang menjelaskan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 memperkenalkan berbagai perubahan dalam sistem paten di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi. Perubahan ini mencakup percepatan pemeriksaan substantif, penyederhanaan prosedur pengajuan, serta perpanjangan masa tenggang dari enam bulan menjadi dua belas bulan. Selain itu, regulasi baru ini juga mengatur perlindungan terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional guna mendukung inovasi berbasis kearifan lokal.

Selain aspek teknis, UU ini mewajibkan pemegang paten untuk memproduksi atau menggunakan invensinya di Indonesia serta melaporkan pelaksanaannya setiap akhir tahun. Perubahan lain juga mencakup fleksibilitas dalam pembayaran biaya tahunan dan penghapusan beberapa ketentuan yang dinilai tidak relevan. Dengan adanya revisi ini, diharapkan sistem paten di Indonesia menjadi lebih kompetitif dan mendukung pertumbuhan industri berbasis inovasi.

Materi berikutnya dijelaskan oleh Cita Citrawinda Noerhadi sebagai Konsultan KI. Dalam pemaparannya, beliau menyoroti berbagai perubahan dalam Undang-Undang Paten Indonesia, termasuk aspek perlindungan invensi, hak serta kewajiban pemegang paten, dan mekanisme perizinan seperti lisensi wajib. Salah satu poin utama yang dibahas adalah ketentuan mengenai invensi yang tidak dapat diberikan paten, termasuk yang bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum. Selain itu, beliau juga menjelaskan bagaimana permohonan paten harus memenuhi persyaratan tertentu, terutama jika berkaitan dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Selain membahas aspek perlindungan dan perizinan, Cita Citrawinda juga menguraikan mekanisme penghapusan paten, baik secara sukarela oleh pemegang paten maupun melalui keputusan pengadilan. Pembayaran biaya tahunan bagi pemegang paten juga menjadi salah satu aspek penting yang dibahas dalam materi ini, termasuk konsekuensi jika terjadi keterlambatan pembayaran. Tidak hanya itu, terdapat juga penjelasan mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan mendesak dalam bidang farmasi dan kesehatan. Dengan pemaparan ini, Cita memberikan wawasan mendalam kepada para peserta mengenai implikasi hukum dan prosedural dalam pengelolaan hak paten di Indonesia.

Terakhir, Yoshie Yamamoto, Konsultan KI dari Jepang menjelaskan revisi Undang-Undang Paten dari sudut pandang pemohon internasional. Yamamoto membahas berbagai perubahan penting dalam regulasi paten di Indonesia, termasuk penyesuaian definisi invensi, penghapusan beberapa kategori yang sebelumnya tidak bisa dipatenkan, serta perubahan aturan mengenai pengajuan dan pemeriksaan paten. Salah satu poin utama yang disoroti adalah penerapan undang-undang baru yang hanya berlaku untuk permohonan paten yang diajukan mulai 28 Oktober 2024, sementara permohonan yang sudah dalam proses tetap mengikuti peraturan lama. Perubahan lain yang signifikan adalah penghapusan ketentuan terkait penggunaan baru dari produk yang sudah ada serta bentuk baru dari senyawa yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat yang berarti.

Selain itu, Yamamoto juga menjelaskan revisi aturan mengenai kewajiban implementasi paten di Indonesia, pengajuan deskripsi dalam bahasa asing, serta ketentuan baru mengenai pemeriksaan substantif lebih awal. Beliau juga menyoroti beberapa tantangan yang masih dihadapi dalam sistem paten Indonesia, seperti keterlambatan pengiriman surat dari pemeriksa paten yang menyebabkan jatuh tempo telah lewat saat diterima, masalah teknis dalam sistem elektronik untuk pengajuan paten, serta perlunya pembaruan statistik permohonan paten. Dengan adanya revisi ini, diharapkan regulasi paten di Indonesia dapat lebih mendukung pemohon internasional sekaligus meningkatkan efisiensi dalam perlindungan hak kekayaan intelektual.

Kata penutup dari serangkaian kegiatan ini adalah pengetahuan dan wawasan yang memberdayakan kita semua, kegiatan ini telah menjadi wadah untuk menjalin komunikasi dengan narasumber serta berbagi ilmu. Panitia dan peserta telah berupaya mensukseskan kegiatan ini, dan diucapkan terima kasih atas partisipasi serta dukungan yang telah diberikan. Semoga kerja sama yang telah terjalin dapat terus berlanjut guna memperkuat paten di Indonesia.

WhatsApp Image 2025 02 20 at 10.01.55WhatsApp Image 2025 02 20 at 10.52.14WhatsApp Image 2025 02 20 at 12.48.44WhatsApp Image 2025 02 20 at 12.48.45WhatsApp Image 2025 02 20 at 13.08.34

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com