Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Target Kinerja Kantor Wilayah secara virtual di ruangan kerja masing-masing, Kamis (20/02). Dalam mendukung pelaksanaan Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi menggelar rapat yang membahas mengenai diseminasi dan promosi Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai hak kekayaan intelektual kepada masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan inventor.
Aulia Andriani Giartono selaku pengampu target kinerja partisipasi pameran dari Direktorat Kerjasama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI menyampaikan salah satu tantangan dalam pelaksanaan diseminasi ini adalah karakteristik dan tingkat pemahaman masyarakat yang berbeda-beda di tiap daerah. Oleh karena itu, diperlukan suatu kegiatan yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan KI guna melindungi kreasi, produk, dan inovasi mereka.
Kegiatan ini dilakukan dengan cara berpartisipasi dalam berbagai pameran di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, dimana Kantor Wilayah membuka booth layanan KI. Melalui booth ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh informasi, konsultasi, serta asistensi terkait pendaftaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran KI serta membantu para pengusaha, khususnya UMKM, dalam memanfaatkan sistem KI untuk memperkuat daya saing dan posisi ekonomi mereka.
Lebih lanjut Aulia menerangkan, dalam pelaksanaan Kantor Wilayah dapat bekerja sama dengan berbagai mitra, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perguruan tinggi, komunitas budaya, serta perbankan yang memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR). Diseminasi informasi juga dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti talkshow, seminar, dan kunjungan langsung ke booth peserta pameran. Selain itu, dilakukan survei untuk mengukur efektivitas layanan serta tingkat pemahaman masyarakat mengenai KI, dengan menggunakan kuesioner berbasis QR code dan Pretest serta Pos test.
Selain berpartisipasi dalam pameran, Kantor Wilayah juga dapat memanfaatkan media digital, seperti podcast “OKE KI (Obrolan, Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual)”, sebagai sarana edukasi dan promosi KI. Dengan metode ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual dan terdorong untuk mendaftarkan karyanya, sehingga dapat berkontribusi pada perkembangan ekonomi kreatif dan inovasi di Indonesia.