
Jakarta - Pimpinan Tinggi Pratama (Pimti Pratama) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Rapat Evaluasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 Hari ke-3, bertempat di Ruang Tulip 1 Lantai 7 Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan unit utama, seluruh kepala kantor wilayah, kepala divisi, serta pejabat terkait di lingkungan Kementerian Hukum, Rabu (17/12).
Dalam forum tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida turut berperan sebagai anggota Komisi 3 Kekayaan Intelektual. Panel Komisi 3 membahas secara komprehensif capaian kinerja Semester II Tahun 2025 serta arah kebijakan strategis di bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan melibatkan Ditjen Kekayaan Intelektual, Inspektorat, Badan Strategi Kebijakan, dan perwakilan kantor wilayah dari berbagai provinsi.
Pembahasan panel difokuskan pada evaluasi kinerja, keselarasan program pusat dan wilayah, serta penguatan peran kantor wilayah dalam mendukung pencapaian target nasional. Hasil panel menetapkan empat sasaran program pusat, yakni terwujudnya penegakan hukum pelindungan KI yang profesional, meningkatnya kepuasan atas pelindungan dan pemanfaatan KI, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap KI, serta penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi general Kementerian Hukum. Keempat sasaran tersebut telah diturunkan ke dalam indikator kinerja yang terukur dengan target indeks yang jelas.
Untuk mendukung sasaran program pusat tersebut, Komisi 3 menyepakati 38 rencana aksi yang dilaksanakan secara bertahap dalam empat triwulan, dengan didukung oleh 74 data dukung sebagai bukti kinerja. Penyusunan rencana aksi dan data dukung dilakukan secara periodik agar pengendalian kinerja dapat berjalan sistematis, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkelanjutan oleh unit terkait.
Selain itu, panel juga menetapkan tiga sasaran program wilayah, yaitu peningkatan layanan pelindungan dan pemanfaatan KI di daerah, optimalisasi penanganan sengketa KI di kewilayahan, serta peningkatan maturitas pengelolaan pemanfaatan KI. Untuk mencapai sasaran tersebut, ditetapkan 39 rencana aksi wilayah yang didukung oleh 39 dokumen data dukung, yang menjadi tanggung jawab kantor wilayah sebagai ujung tombak layanan KI di daerah.
Panel Komisi 3 turut menekankan sejumlah target strategis, antara lain penyusunan Peraturan Daerah KI, pembentukan sentra KI di perguruan tinggi, pendaftaran merek kolektif, peningkatan PNBP KI, serta pengintegrasian lagu daerah ke dalam Pusat Data Lagu dan Musik. Tindak lanjut dari rapat ini merekomendasikan agar seluruh kantor wilayah melakukan pemetaan awal terhadap delapan arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan menyampaikannya kepada Ditjen KI pada awal tahun 2026, serta mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna meningkatkan kualitas layanan publik di bidang Kekayaan Intelektual.












