
Jakarta – Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri hari kedua Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 yang diselenggarakan di Magnolia Grand Ballroom Lantai 5 Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa (16/12).
Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama, seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Biro dan Pusat Data dan Teknologi Informasi, Direktur Politeknik Pengayoman Indonesia, Kepala Divisi, Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum seluruh Kantor Wilayah, Kepala Balai Harta Peninggalan, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum, serta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar.
Pada sesi pertama, agenda difokuskan pada penyampaian paparan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK). Kepala BPHN memaparkan capaian kinerja tahun 2025 yang seluruh target Perjanjian Kinerja berhasil dipenuhi. Di antaranya, BPHN telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap 256 Peraturan Daerah. Dalam pengelolaan JDIH daerah, sebanyak 32 Kantor Wilayah melampaui target 25 persen, sementara satu Kantor Wilayah mencapai target tersebut.
Selain itu, capaian Prioritas Nasional di bidang bantuan hukum menunjukkan hasil yang sangat signifikan. Bantuan hukum litigasi tercapai sebesar 146,78 persen dan bantuan hukum nonlitigasi mencapai 451,01 persen dari target yang ditetapkan. Pada pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), dari target 7.000 pos, hingga saat ini telah terbentuk 71.868 Posbankum atau 85,61 persen desa/kelurahan di seluruh Indonesia telah memiliki Posbankum.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2025 mengalami peningkatan dari 82,60 persen pada tahun 2024 menjadi 84,78 persen. BSK juga telah menghasilkan 85 judul analisis kebijakan dengan 185 rekomendasi, di mana 98,91 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh unit kerja Eselon I. Berbagai hasil survei Kementerian Hukum juga menunjukkan kategori “sangat baik” hingga “sangat tinggi”, termasuk Survei Persepsi Kepuasan Masyarakat, Survei Persepsi Anti Korupsi, dan Indeks Layanan Kesekretariatan.
Kegiatan dilanjutkan pada sesi malam dengan Rapat Komisi. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida mengikuti Komisi III yang membahas Kekayaan Intelektual. Dalam forum tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan Barat telah ditetapkan Sentra Pelayanan Kekayaan Intelektual dengan Kakanwil sebagai penanggung jawab. Ia juga mengungkapkan bahwa Kalimantan Barat menempati peringkat ke-10 nasional dalam pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual Tahun 2025 dengan nilai 3,47 (Level 3).
Menurut Kakanwil, pengukuran maturitas merupakan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Dari hasil evaluasi, kelemahan utama berada pada aspek otoritas, sehingga Kanwil perlu memperkuat kolaborasi dengan pihak eksternal. “Langkah krusial yang perlu dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi kepada pemerintah daerah, perguruan tinggi, komunitas budaya, hingga aparat penegak hukum agar terbangun pemahaman dan kepentingan bersama dalam perlindungan kekayaan intelektual,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kakanwil juga menjelaskan mekanisme penegakan hukum kekayaan intelektual di wilayah. Kanwil berperan menampung laporan dan menyelaraskannya dengan Direktorat Penegakan Hukum DJKI selaku pengampu, serta mendorong penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan Kantor Wilayah agar penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk mematuhi arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, antara lain penyusunan Perda KI hingga 80 persen, pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi sebesar 80 persen, pendaftaran merek kolektif 40 persen dari Koperasi Desa Merah Putih, serta peningkatan PNBP KI sebesar 30 persen. Seluruh peserta Rakordal juga diarahkan untuk menindaklanjuti kebijakan Menteri dan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia selama rangkaian kegiatan berlangsung hingga 18 Desember 2025.











