
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya sebagai pembina dan koordinator pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi JDIH DPRD Kabupaten Sanggau Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Kamis (8/1/).
Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar, Ary Widya Anitasari, bersama Tim Kerja JDIH Kanwil Kemenkum Kalbar. Sementara dari DPRD Kabupaten Sanggau hadir Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Sanggau, P. Heryanto Didi, beserta jajaran pengelola JDIH.
Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan pengelolaan JDIH, meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum, serta mempersiapkan pemenuhan indikator penilaian kinerja JDIH Tahun 2026. Pembahasan difokuskan pada tata cara pengisian dan pelaporan kinerja melalui aplikasi e-Report JDIH, termasuk kelengkapan produk hukum, ketepatan metadata dan abstrak, serta penyediaan data dukung yang akurat dan terverifikasi.
Selain itu, forum ini juga dimanfaatkan untuk mendiskusikan berbagai strategi penguatan peran JDIH di daerah, seperti peningkatan publikasi dan diseminasi informasi hukum kepada masyarakat, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta pemanfaatan teknologi informasi guna memperluas akses publik terhadap produk hukum DPRD.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengelolaan JDIH merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan negara melalui keterbukaan dan kepastian informasi hukum.
“JDIH bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen strategis dalam mewujudkan transparansi, kepastian hukum, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen penuh untuk terus mendampingi dan memperkuat pengelolaan JDIH di seluruh daerah, termasuk di lingkungan DPRD,” tegas Jonny.
Ia menambahkan bahwa kualitas JDIH sangat ditentukan oleh akurasi dokumen hukum, kelengkapan metadata, serta kemudahan akses bagi masyarakat.
“Kami mendorong agar JDIH DPRD Kabupaten Sanggau mampu menjadi rujukan informasi hukum yang valid, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Inilah wujud nyata peran Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memperkuat tata kelola hukum di daerah,” tambahnya.
Melalui koordinasi ini, disepakati bahwa JDIH DPRD Kabupaten Sanggau akan melakukan pembenahan dan penguatan pengelolaan JDIH, khususnya pada aspek kelengkapan dokumen hukum, akurasi metadata dan abstrak, serta optimalisasi penyebarluasan informasi hukum. Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan JDIH DPRD Kabupaten Sanggau akan terus menjalin koordinasi secara berkelanjutan guna memperkuat peran JDIH sebagai pusat layanan informasi hukum di tingkat daerah. (Humas).
Dokumentasi:


