Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pelaksanaan program kekayaan intelektual tahun anggaran 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah. Kamis (09/01)
Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hajrianor, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Andy Hermawan Prasetio, JFT Sub Bidang Pelayanan KI, JFU Sub Bidang Pelayanan KI, dan Helpdesk Layanan KI.
Pelayanan KI di Kantor Wilayah memiliki peran strategis dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait kekayaan intelektual. Salah satunya adalah melakukan mediasi dan penyelidikan mendalam untuk kasus merek.
Kerjasama dengan perguruan tinggi juga akan dilakukan untuk mendukung pencatatan karya mahasiswa sebagai aset yang dilindungi hak cipta. Contohnya, pendaftaran Indikasi Geografis (IG) lidah buaya yang masih dalam proses.
Pelayanan KI di Kantor Wilayah berperan penting dalam pengelolaan kekayaan intelektual, terutama dalam membantu masyarakat yang mengalami kesulitan terkait pendaftaran merek. Mereka bekerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan penelusuran apabila terjadi penolakan merek.
Diharapkan, Pelayanan KI di Kantor Wilayah dapat memiliki kewenangan lebih dalam melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen pendaftaran merek. Hal ini akan mempercepat proses dan mengurangi kemungkinan penolakan.
Tindak lanjut rapat ini meliputi perluasan kerjasama dengan perguruan tinggi, pengusulan kewenangan pemeriksaan pendaftaran merek kepada Menteri, dan pengembangan kolaborasi dengan lembaga terkait untuk memperkuat ekosistem KI di tingkat daerah. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: