
Bengkayang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kunjungan ke Galeri Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bengkayang dalam rangka penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap produk unggulan daerah di Galeri Dekranasda Kabupaten Bengkayang, Kamis (29/01).
Kunjungan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Farida bersama JFU dan CPNS Pelayanan Kekayaan Intelektual. Dari pihak eksternal, kegiatan ini diterima langsung oleh Ketua Pelaksana Harian Dekranasda yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang, Sekretaris Dekranasda, serta anggota Dekranasda Kabupaten Bengkayang.
Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat melakukan peninjauan langsung terhadap berbagai produk unggulan daerah yang dipamerkan di Galeri Dekranasda. Produk-produk tersebut mencerminkan kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat Kabupaten Bengkayang, antara lain kerajinan anyaman rotan, tenun, motif batik khas Bengkayang, serta beragam hasil kriya dalam bentuk busana, tas, ukiran, alat musik tradisional, gelang, keranjang anyaman, tikar, dan produk kerajinan lokal lainnya.
Selain itu, pada dinding galeri juga terpajang enam motif batik Bengkayang yang telah memperoleh sertifikat pencatatan ciptaan. Keberadaan sertifikat tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkayang, khususnya melalui Dekranasda, dalam memberikan pelindungan terhadap karya cipta daerah. Salah satu motif batik yang menjadi perhatian adalah motif buah tengkawang, yang merepresentasikan identitas lokal serta kekayaan sumber daya alam Kabupaten Bengkayang.
Pelindungan melalui pencatatan Hak Cipta atas motif-motif batik tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga orisinalitas, nilai budaya, serta keberlanjutan karya intelektual daerah. Upaya ini juga menjadi fondasi awal dalam memperkuat daya saing produk unggulan lokal, baik di tingkat regional maupun nasional.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas komitmen dan peran aktif Dekranasda Kabupaten Bengkayang dalam mendorong penguatan dan pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap produk unggulan daerah. Ke depan, kolaborasi yang telah terjalin diharapkan dapat terus ditingkatkan agar potensi Kekayaan Intelektual daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar mendorong Dekranasda Kabupaten Bengkayang untuk terus melakukan pendampingan dan pengembangan potensi Indikasi Geografis, seperti tikar bidai, anyaman rotan, serta potensi unggulan lainnya. Selain itu, akan dilakukan identifikasi dan inventarisasi motif batik dan/atau tenun khas Bengkayang untuk didorong pendaftaran Hak Cipta. Koordinasi dan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan juga akan terus diperkuat guna memastikan pelindungan dan pemanfaatan produk unggulan daerah melalui instrumen Hak Cipta, Merek, Merek Kolektif, dan Indikasi Geografis secara berkelanjutan.








