
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Pedoman Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan secara daring. Senin (15/12).
Rapat dibuka Ketua Tim Kelompok Kerja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar, Dono Doto Wasono. Dalam pengantarnya, disampaikan bahwa pembinaan disiplin ASN merupakan fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, bersih, dan berwibawa. ASN memiliki peran strategis dalam pelaksanaan kebijakan publik dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sikap disiplin, profesionalisme, serta integritas menjadi prasyarat utama dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penyusunan regulasi pembinaan disiplin ASN harus menjawab tantangan dinamika pemerintahan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin berkualitas. “Pembinaan disiplin ASN tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan administratif, tetapi juga sebagai komitmen terhadap nilai-nilai etika, hukum, dan tanggung jawab jabatan. Oleh karena itu, regulasi yang disusun harus jelas, sistematis, dan aplikatif,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa disiplin ASN merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Dengan pembinaan disiplin yang kuat dan berkelanjutan, diharapkan terbangun budaya kerja ASN yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus meningkat,” lanjutnya.
Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Melawi kemudian dilaksanakan secara komprehensif oleh Tim Pokja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar. Melalui penyampaian tanggapan oleh Mus Artodiharjo, pembahasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari judul hingga ketentuan penutup, guna memastikan kesesuaian substansi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Melawi atas inisiatif dan sinergi yang terjalin dalam proses penyusunan rancangan peraturan ini. Kolaborasi lintas instansi dinilai sebagai langkah positif dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan birokrasi serta masyarakat.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Pedoman Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara dinyatakan perlu dilakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai masukan hasil harmonisasi. Selanjutnya, rancangan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:


