Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Perkenalan dan Silaturahmi bersama notaris se-Kalimantan Barat secara daring dan luring. Bertempat di Ruang Legal Drafter, Jumat (10/01), kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Zuliansyah, serta para notaris dari seluruh Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan pentingnya pertemuan ini untuk mempererat kerja sama antara institusi pemerintah dan para notaris, serta menciptakan sinergi yang berkelanjutan di tahun 2025. Disebutkan pula, terdapat 299 notaris yang terdaftar di wilayah Kalimantan Barat, dengan jumlah terbanyak berada di Kota Pontianak.
Pada sesi perkenalan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum memaparkan kondisi organisasi yang ada di Kalimantan Barat, termasuk keberadaan Majelis Pengawas Daerah (MPD) di Kota Pontianak, Singkawang, Kubu Raya, dan Sintang. Saat ini, masa kepengurusan MPD di tiga wilayah telah berakhir, sehingga diperlukan pembentukan kepengurusan baru untuk periode 2025-2028. Diskusi mengenai nomenklatur organisasi juga menjadi agenda penting untuk memastikan kelancaran pengelolaan di masa mendatang.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menyoroti kurangnya pemahaman Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai tugas dan fungsi notaris. Hal ini, menurutnya, menjadi hambatan dalam menciptakan sinergi yang optimal antara notaris dan APH. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman APH terkait peran notaris dalam pelayanan hukum dan penegakan hukum.
Di sisi lain, struktur Majelis Pengawas Notaris (MPN) juga sedang dalam tahap pembaruan untuk meningkatkan efisiensi kinerja. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi menjadi unsur penting dalam pengawasan notaris. Namun, disampaikan adanya kebutuhan mendesak untuk revisi tata kelola administrasi di sekretariat MPN agar lebih efektif dalam mendukung tugas operasional.
Ibu Rosmerry Aref, salah satu peserta rapat, melaporkan bahwa terdapat tiga Pengurus Daerah (Pengda) aktif di Kalimantan Barat, yaitu di wilayah Singkawang, Sintang, dan Pontianak. Setiap Pengda bertanggung jawab untuk mengusulkan kepengurusan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan kesinambungan dalam pengawasan notaris.
Sementara itu, Pak Petrus menyampaikan bahwa pemeriksaan protokol notaris di Kabupaten Kayong Utara hingga kini belum dilaksanakan. Diharapkan, pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Daerah dapat memastikan pemeliharaan dokumen protokol yang sesuai dengan peraturan, sehingga kualitas layanan hukum dapat tetap terjaga.
Selain itu, turut dibahas batasan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dalam menangani pengaduan masyarakat terkait tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jabatan PPAT berada di bawah pembinaan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga keluhan masyarakat mengenai tugas tersebut tidak dapat diproses oleh MKNW.
Rapat ditutup dengan harapan dari Kepala Kantor Wilayah agar pertemuan seperti ini dapat terus dilanjutkan. Sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan notaris dinilai sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pembinaan notaris di Kalimantan Barat. Ke depan, pembentukan kembali kepengurusan MPD untuk periode 2025-2028 diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengawasan notaris di wilayah ini.