Pontianak - Kanwil Kemenkumham Kalbar kembali menggelar Penyuluhan Hukum tentang Nasihat Perkawinan, sebuah kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap hari Rabu. Pada hari ini, kegiatan ini dihadiri oleh 10 pasang calon mempelai (20 orang).
Penyuluhan ini dipimpin oleh dua narasumber utama, yaitu Penyuluh Hukum Madya Dini Ardianti dan Analis Hukum Pertama Yustika Irianita Fanty. Kegiatan dimulai dengan sambutan dan pengenalan oleh Yustika Irianita Fanty, yang memberikan gambaran tentang tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam sesi pertama, Yustika menjelaskan definisi perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Yustika menekankan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Yustika juga menguraikan syarat sahnya perkawinan, pentingnya pencatatan perkawinan, serta konsekuensi hukum jika perkawinan tidak dicatatkan. Selain itu, juga membahas mengenai harta dalam perkawinan dan perjanjian pranikah.
Pada sesi kedua, Dini Ardianti menyampaikan materi mengenai perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Dini menekankan pentingnya memahami hak anak dan melaksanakan kewajiban orang tua serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Dini juga menjelaskan mengenai tertib administrasi kependudukan, khususnya pencatatan nama anak sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Menutup acara, Dini Ardianti memberikan pesan kepada seluruh calon pengantin untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing dalam membina rumah tangga dan menekankan pentingnya saling menghormati dan bekerja sama untuk menciptakan keluarga yang harmonis.
Penyuluhan Hukum tentang Nasihat Perkawinan ini akan terus dilaksanakan setiap hari Rabu di Kantor Urusan Agama Pontianak Timur sebagai bentuk komitmen JFT Penyuluh Hukum dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.