Pontianak – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (JFT) dalam rangka mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Alternative Dispute Resolution (ADR). Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat dengan menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan & Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Zuliansyah, bersama dengan Paralegal dari berbagai provinsi, serta JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Dr. Riki Perdana R. Waruwu.
Dalam sesi diskusi, peserta diberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Posbankum sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa. Selain itu, dibahas pula pentingnya keberadaan paralegal yang berkualifikasi dan berkompeten agar dapat memastikan bahwa kesepakatan perdamaian yang dicapai tidak bertentangan dengan hukum dan tidak merugikan pihak ketiga.
Selain itu, mengacu pada Pasal 36 ayat (1) dan (2) PERMA 1/2016, dijelaskan bahwa kesepakatan perdamaian yang dicapai melalui mediasi di luar pengadilan dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan Akta Perdamaian. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Dalam sesi penutup, BPHN menginformasikan bahwa petunjuk pelaksanaan pembentukan Posbankum saat ini masih dalam tahap penyusunan. Nantinya, pelatihan bagi paralegal yang akan menjadi pengampu Posbankum akan diselenggarakan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi dan terverifikasi, dengan anggaran biaya yang akan dibebankan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).
Sebagai tindak lanjut, peserta yang telah mendaftar dalam Paralegal Justice Award 2025 akan mendapatkan pembekalan tambahan. Selain itu, sosialisasi terkait pembentukan Posbankum di Kalimantan Barat akan dilakukan melalui Zoom maupun pertemuan langsung dengan para camat setempat.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan akses terhadap keadilan semakin luas, terutama bagi masyarakat di daerah yang membutuhkan pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa secara alternatif.