Pontianak – Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan & Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Zuliansyah bersama Analis Kebijakan Muda serta JFU menggelar Rapat Kegiatan DIPA Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum tahun 2025 pada Selasa (4/2) di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan & Pembinaan Hukum. Rapat ini membahas sejumlah poin penting terkait efisiensi anggaran serta langkah strategis ke depan.
Dalam rapat tersebut, salah satu pembahasan utama adalah Surat Menteri Hukum terkait efisiensi anggaran. BSK Hukum perlu melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp67.598.884.000 dari total pagu keseluruhan yang berjumlah Rp97.148.968.000. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai besaran pagu non-efisiensi atau anggaran yang dapat digunakan di setiap Kantor Wilayah, yakni sebesar Rp100.000.000, sambil menunggu surat resmi dari BSK Hukum.
Untuk menindaklanjuti kebijakan efisiensi tersebut, rapat juga membahas langkah-langkah identifikasi anggaran yang akan dipangkas dengan tetap mempertimbangkan kegiatan rencana aksi di wilayah serta pencapaian output yang optimal. Selain itu, peserta rapat menyusun rekap anggaran yang akan mengalami efisiensi sesuai dengan matrik yang telah ditentukan. Rekap tersebut selanjutnya harus disampaikan kembali ke BSK Hukum paling lambat pada 7 Februari 2025.
Selain aspek efisiensi anggaran, rapat ini juga membahas beberapa hal lain, di antaranya ; SIPKUMHAM – Evaluasi output pemetaan isu-isu hukum yang sedang tren di wilayah Kalimantan Barat, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) – Pembahasan mengenai layanan hukum, harmonisasi regulasi, serta kebijakan terkait tidak adanya kunjungan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Data Dukung B03 – Penyusunan surat kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Surat Keputusan (SK) Tim Kerja dan Tim Penilai.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan efisiensi anggaran yang dilakukan tetap dapat mendukung efektivitas kinerja BSK Hukum di tahun 2025. Langkah strategis yang telah dibahas akan menjadi dasar bagi optimalisasi program kerja ke depan, sehingga tetap sejalan dengan visi dan misi Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.