
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pendampingan dan perbaikan Buku Indikasi Geografis (IG) Lidah Buaya Khatulistiwa Kalimantan Barat. Kegiatan ini dilaksanakan Ruang Rapat UPT Agribisnis Pontianak, Senin (26/01).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran JFU, CPNS, dan Helpdesk Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan eksternal, di antaranya Kepala UPT Agribisnis Pontianak, Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian, dan perwakilan Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Pontianak.
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyusunan Buku Indikasi Geografis Lidah Buaya Khatulistiwa Kalimantan Barat, dengan tujuan memastikan kesiapan dokumen baik dari aspek substantif maupun administratif sebelum diajukan dalam proses pendaftaran indikasi geografis. Fokus utama pembahasan meliputi penyelarasan data teknis, penguatan narasi deskripsi produk, serta pemenuhan persyaratan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Kalbar menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan hukum dan administratif, khususnya terkait kejelasan kelembagaan pemohon dan struktur organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Legalitas kelompok pengusul dinilai perlu diperkuat melalui pengesahan kepala daerah agar memiliki dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan, pengawasan, dan perlindungan indikasi geografis ke depan.
Selain aspek kelembagaan, Tim Kanwil juga menyoroti substansi buku indikasi geografis, antara lain konsistensi penamaan IG, kelengkapan deskripsi produk, serta keterkaitan karakteristik lidah buaya dengan faktor alam dan faktor manusia di wilayah Pontianak. Penyederhanaan narasi dengan tetap mempertahankan kekuatan pembuktian dinilai penting guna memudahkan proses pemeriksaan substantif oleh tim ahli indikasi geografis.
Menanggapi hal tersebut, UPT Agribisnis Pontianak memaparkan kondisi eksisting budidaya lidah buaya di wilayah Pontianak, mulai dari pola tanam, teknik pemeliharaan, hingga potensi lahan yang dikelola oleh kelompok tani. Selain itu, UPT Agribisnis menyatakan kesiapan data lapangan, dokumentasi kebun, serta proses pengolahan lidah buaya dari bahan mentah hingga produk jadi sebagai bagian dari penguatan substansi buku indikasi geografis.
Sementara itu, Tim Kementerian Pertanian Kalimantan Barat menyampaikan bahwa secara kelembagaan kelompok tani pengusul telah memenuhi persyaratan dasar karena telah memiliki sertifikat pengukuhan dan terdaftar dalam sistem Kementerian Pertanian. Namun demikian, tim menegaskan perlunya penguatan legalitas melalui dukungan dan surat keterangan dari pemerintah daerah, serta pembaruan data teknis, seperti hasil uji laboratorium tanah, tanaman, dan produk olahan.
Tim Kementerian Pertanian Kalbar juga menekankan pentingnya pembaruan data lingkungan, khususnya data curah hujan lima tahun terakhir dan peta wilayah produksi. Data tersebut dinilai krusial untuk menunjukkan pengaruh faktor agroklimat terhadap kualitas lidah buaya Pontianak, sekaligus memperkuat argumentasi ilmiah bahwa karakteristik produk memiliki keterkaitan yang erat dengan wilayah geografisnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora dalam keterangannya menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap potensi kekayaan intelektual daerah. Menurutnya, indikasi geografis bukan hanya instrumen perlindungan hukum, tetapi juga sarana strategis dalam meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat. “Melalui penyusunan Buku Indikasi Geografis yang komprehensif dan sesuai standar, kami berharap Lidah Buaya Khatulistiwa Kalimantan Barat dapat memperoleh pengakuan hukum sekaligus mendorong pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui pembahasan bersama ini, seluruh pihak sepakat untuk mempercepat penyempurnaan Buku Indikasi Geografis Lidah Buaya Khatulistiwa Kalimantan Barat secara terintegrasi. Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, UPT Agribisnis Pontianak, dan Kementerian Pertanian Kalbar diharapkan mampu menghasilkan dokumen indikasi geografis yang komprehensif, akurat, dan memenuhi standar pemeriksaan, sehingga memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas unggulan lidah buaya Pontianak.



