Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Forum Pendalaman Materi untuk Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Selasa (14/01)
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, membuka kegiatan ini dan menyampaikan materi tentang Pembinaan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta menjelaskan tentang alur pengharmonisasian raperda dan raperkada, serta prosedur pengharmonisasian yang harus diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja.
Namun, Dirjen Peraturan Perundang-undangan mengusulkan agar prosedur pengharmonisasian diselesaikan dalam waktu 3 hari. Usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan akan dibahas lebih lanjut di Dirjen PP.
Selain itu, kegiatan ini juga membahas tentang Indikator Penilaian Anugerah Legislasi Pengharmonisasian Raperda dan Raperkada Tahun 2025. Materi kedua dengan judul Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti.
Widyastuti menjelaskan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Perancang yang diatur dalam Peraturan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I) Nomor 1 Tahun 2023. Kode Etik Profesi Perancang antara lain bertutur kata dan bertindak sopan, jujur dan berwibawa.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam melakukan tugasnya.
Dokumentasi: