
Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak. Rapat ini bertujuan untuk memperbarui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok agar sesuai dengan perkembangan regulasi nasional dan kondisi di lapangan. Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Zuliansyah; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Ferry Abdi; serta perwakilan dari Inspektorat Kota Pontianak, Yandi. Rabu (12/02).
Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Saifullah; Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Kota Pontianak, Syamsul Bahri; serta Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Pontianak, Edy. Selain itu, Kepala Bidang Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Dayang, juga hadir sebagai perwakilan dari instansi yang mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok ini. Kehadiran para peserta dari berbagai instansi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Ferry Abdi. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa usulan pembentukan Ranperda ini berasal dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak sebagai bentuk penyelarasan dengan peraturan nasional terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Ia juga menekankan pentingnya pembaruan regulasi agar penerapan kawasan tanpa rokok dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Zuliansyah, menyampaikan bahwa dalam pembentukan Peraturan Daerah ini harus disertai dengan Naskah Akademik. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 56 jo. Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap peraturan daerah wajib dilengkapi dengan Naskah Akademik yang berfungsi sebagai dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dokumen ini penting untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang latar belakang, tujuan, serta ruang lingkup pengaturan yang akan ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Dalam sesi diskusi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Dono Doto Wasono dan Mus Arto Diharjo memberikan pandangan terhadap draft Ranperda yang sedang dibahas. Mereka menyampaikan bahwa proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa Ranperda ini tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta dapat diterapkan dengan baik. Diskusi berlangsung dengan menyisir setiap pasal dalam rancangan regulasi untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, para peserta rapat dari berbagai instansi memberikan masukan terkait aspek teknis dan implementasi Ranperda KTR ini. Perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan, sedangkan Dinas Perhubungan menekankan perlunya regulasi terkait kawasan tanpa rokok di area transportasi publik. Sementara itu, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga menyoroti dampak aturan ini terhadap tempat-tempat wisata serta fasilitas olahraga di Kota Pontianak.
Sebagai tindak lanjut, hasil dari rapat ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Pontianak untuk membawa Ranperda KTR ke tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkum Kalbar sebelum masuk dalam proses legislasi daerah. Dengan adanya penyusunan regulasi yang matang serta melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pontianak dapat diterapkan secara lebih optimal guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Dokumentasi:

