Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Pelatihan Penguatan Pemahaman dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum. Kegiatan ini dihadiri 745 peserta, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si., bersama Hajrianor, S.H., M.H. (Kepala Divisi Pelayanan Hukum), Devy Wijayanti, S.H., M.H. (Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual), dan Ira Witrijayanti, S.H. (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama). Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat wawasan dan pemahaman terkait substansi KI sebagai upaya strategis dalam mendukung inovasi dan pengelolaan aset intelektual secara optimal. Senin (20/01).
Kegiatan yang diadakan melalui Zoom Meeting ini bertujuan memperluas wawasan, meningkatkan pemahaman, dan memperkuat komitmen terhadap pengelolaan KI. Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menekankan pentingnya KI sebagai aset strategis bangsa yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung inovasi di berbagai sektor.
Kekayaan intelektual mencakup berbagai aspek seperti seni, sastra, desain, dan teknologi yang memiliki nilai ekonomi tinggi. KI memberikan hak eksklusif kepada pencipta, meliputi hak moral dan hak ekonomi. Hak moral menjamin pengakuan terhadap pencipta, sedangkan hak ekonomi memungkinkan karya tersebut memberikan keuntungan finansial melalui lisensi atau royalti.
Dalam konteks pembangunan nasional, KI juga mencakup perlindungan terhadap warisan budaya tradisional. Potensi lokal, seperti pariwisata berbasis budaya dan ekonomi kreatif, diharapkan dapat diangkat melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah. Tahun 2025 menjadi momen penting untuk mengembangkan ekosistem KI yang kuat, termasuk melalui dukungan riset dan kebijakan lintas sektor.
Pelatihan ini juga menekankan pentingnya mendaftarkan KI sebagai langkah awal perlindungan. Contoh nyata adalah bagaimana teknologi sederhana yang tidak didaftarkan menjadi barang publik, sedangkan teknologi yang dipatenkan mampu memberikan keuntungan ekonomi bagi penciptanya. Pendaftaran KI diharapkan menjadi modal ekonomi yang besar, baik melalui kerjasama dengan industri maupun pengelolaan royalti.
Selain sebagai transfer ilmu, pelatihan ini juga menjadi langkah awal menciptakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kantor Wilayah, dan instansi terkait untuk membangun ekosistem KI yang inovatif. Hal ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang berfokus pada pengembangan sumber daya manusia, teknologi, dan inovasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Keberhasilan pelatihan ini akan ditindaklanjuti melalui program sosialisasi di berbagai wilayah guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran dan perlindungan KI. Dukungan teknis dan finansial bagi pencipta dan pelaku usaha kecil juga direncanakan sebagai upaya mewujudkan Indonesia yang lebih inovatif dan kompetitif di tingkat global. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: