
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai quality control pembentukan regulasi daerah melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Sintang yang bersifat strategis, yakni Raperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Tempat Khusus Parkir serta Raperbup tentang Standar Satuan Biaya Tahun Anggaran 2026. Selasa (23/12).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zuliansyah, dan diikuti oleh unsur Pemerintah Kabupaten Sintang, perangkat daerah terkait, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan krusial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, guna memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, kebijakan nasional, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Untuk Raperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Tempat Khusus Parkir, Kanwil Kemenkum Kalbar menilai pengaturan ini memiliki nilai strategis dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang perparkiran. Pengaturan yang jelas terkait mekanisme pemungutan, penyetoran, pengawasan, serta sanksi diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum dan mencegah potensi permasalahan di lapangan.
Sementara itu, Raperbup tentang Standar Satuan Biaya Tahun Anggaran 2026 dipandang sebagai instrumen penting dalam mewujudkan tertib perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Standar satuan biaya menjadi pedoman utama bagi perangkat daerah agar penganggaran lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa keterlibatan Kanwil dalam harmonisasi regulasi daerah merupakan bentuk nyata dukungan Kementerian Hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berbasis kepastian hukum.
“Harmonisasi bukan sekadar formalitas. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat memastikan setiap Raperbup memiliki landasan hukum yang kuat, sistematika yang tepat, dan materi muatan yang implementatif. Regulasi yang baik akan menjadi fondasi penting bagi efektivitas kebijakan, optimalisasi pendapatan daerah, serta pengelolaan anggaran yang akuntabel,” tegas Jonny.
Ia juga mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Sintang yang secara konsisten melibatkan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam setiap tahapan pembentukan peraturan kepala daerah.
“Sinergi ini mencerminkan komitmen bersama untuk membangun regulasi daerah yang tertib, berkualitas, dan berkeadilan. Kami berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Sintang,” tambahnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi kedua Raperbup secara menyeluruh, mulai dari konsiderans, batang tubuh, hingga lampiran. Secara umum, rancangan dinilai telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, namun tetap diberikan sejumlah catatan penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan semakin optimal.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan kualitas regulasi daerah, sekaligus mendorong terciptanya kebijakan yang taat asas, berorientasi hasil, dan berdampak langsung bagi masyarakat. (Humas).
Dokumentasi:



