
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sekadau tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah di Terminal Lawang Kuari dan Dermaga Sungai Asam. Rabu (10/12).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Zuliansyah. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau dan Bagian Hukum Setda Sekadau melalui daring, serta Tim Pokja Harmonisasi 4 Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pembukaannya, Zuliansyah menegaskan bahwa BMD merupakan aset vital yang tidak hanya mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, tetapi juga memiliki potensi ekonomi signifikan jika dimanfaatkan secara tertib dan optimal. Oleh karena itu, diperlukan aturan pemungutan retribusi yang jelas, tegas, dan sesuai asas keadilan.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan tata cara pemungutan retribusi harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan mekanisme pemungutan yang transparan serta akuntabel. “Kekurangan data, ketidakteraturan prosedur, dan tarif yang tidak seragam sering menjadi hambatan dalam optimalisasi penerimaan daerah. Karena itu, regulasi yang kuat sangat diperlukan,” jelasnya.
Rapat harmonisasi membahas keseluruhan substansi Rancangan Peraturan Bupati, mulai dari judul hingga ketentuan penutup, guna memastikan bahwa setiap norma selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora selalu mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan aplikatif. Raperbup ini sangat penting untuk memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan tertib dan memberikan kontribusi optimal bagi Pendapatan Asli Daerah. Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sekadau yang proaktif menyusun pengaturan retribusi BMD secara komprehensif. Harmonisasi ini kami harapkan mampu menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan mendukung pelayanan kepada masyarakat.” (Humas).
Dokumentasi:


