Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Optimalisasi PAD, Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperbup Retribusi Tanah Terminal dan Dermaga di Sekadau

WhatsApp Image 2025 12 10 at 16.36.04

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sekadau tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah di Terminal Lawang Kuari dan Dermaga Sungai Asam. Rabu (10/12).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Zuliansyah. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau dan Bagian Hukum Setda Sekadau melalui daring, serta Tim Pokja Harmonisasi 4 Kanwil Kemenkum Kalbar.

Dalam pembukaannya, Zuliansyah menegaskan bahwa BMD merupakan aset vital yang tidak hanya mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, tetapi juga memiliki potensi ekonomi signifikan jika dimanfaatkan secara tertib dan optimal. Oleh karena itu, diperlukan aturan pemungutan retribusi yang jelas, tegas, dan sesuai asas keadilan.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan tata cara pemungutan retribusi harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan mekanisme pemungutan yang transparan serta akuntabel. “Kekurangan data, ketidakteraturan prosedur, dan tarif yang tidak seragam sering menjadi hambatan dalam optimalisasi penerimaan daerah. Karena itu, regulasi yang kuat sangat diperlukan,” jelasnya.

Rapat harmonisasi membahas keseluruhan substansi Rancangan Peraturan Bupati, mulai dari judul hingga ketentuan penutup, guna memastikan bahwa setiap norma selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora  selalu mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan aplikatif. Raperbup ini sangat penting untuk memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan tertib dan memberikan kontribusi optimal bagi Pendapatan Asli Daerah. Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sekadau yang proaktif menyusun pengaturan retribusi BMD secara komprehensif. Harmonisasi ini kami harapkan mampu menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan mendukung pelayanan kepada masyarakat.” (Humas).

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2025 12 10 at 16.36.04 1WhatsApp Image 2025 12 10 at 16.36.05

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com