
Kementerian Hukum meresmikan pembentukan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan capaian tersebut, seluruh 1.021 desa dan 145 kelurahan di NTB kini telah memiliki Posbankum dan siap memberikan layanan bantuan hukum kepada Masyarakat, Sabtu (13/12/2025).
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa falsafah Sabalong Samalewa, yang bermakna keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama, selaras dengan semangat Posbankum dalam menghadirkan keadilan yang damai dan harmonis. Menurutnya, pembentukan Posbankum merupakan wujud penyelesaian sengketa nonlitigasi dengan pendekatan keadilan yang berpusat pada rakyat (people-centered justice).
Menteri Hukum juga menilai NTB memiliki modal sosial yang kuat dalam penyelesaian masalah berbasis komunitas, termasuk keberadaan Bale Mediasi yang telah melembaga. Oleh karena itu, layanan Posbankum diharapkan dapat bersinergi dan memperkuat praktik baik yang telah berkembang di tengah masyarakat.
Secara nasional, hingga saat ini jumlah Posbankum Desa dan Kelurahan telah mencapai 71.773 atau 85,50 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia, dengan 30 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen. Lebih dari 3.839 permasalahan hukum telah ditangani melalui Posbankum, mulai dari sengketa tanah hingga perlindungan anak.
Dengan peresmian ini, Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa secara damai dan partisipatif, memperkuat budaya musyawarah, serta memastikan setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap keadilan dan perlindungan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa keberhasilan Provinsi Nusa Tenggara Barat mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan merupakan contoh baik dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput.
“Posbankum adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum yang mudah diakses, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan. Pendekatan penyelesaian sengketa nonlitigasi yang mengedepankan kearifan lokal, seperti falsafah Sabalong Samalewa, sejalan dengan semangat keadilan restoratif dan keadilan yang berpusat pada rakyat,” tegas Jonny.
Ia menambahkan bahwa penguatan Posbankum di daerah diharapkan mampu memastikan tidak ada masyarakat yang merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum dan budaya musyawarah di tengah masyarakat. (Humas).
Dokumentasi:

