Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar. Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah, Joni Pesta Simamora, yang menegaskan pentingnya peran MKNW dalam membina serta mengawasi pelaksanaan tugas notaris di wilayah. Jum’at (31/01).
Hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hajrianor, serta seluruh anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Para peserta membahas berbagai aspek terkait kewenangan MKNW, khususnya dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penyidikan, pengambilan fotokopi minuta akta, serta pemanggilan notaris dalam proses hukum.
Dalam pembukaannya, Joni Pesta Simamora menekankan bahwa MKNW memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh notaris tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), MKNW wajib memberikan keputusan atas permohonan pemanggilan notaris atau pengambilan fotokopi minuta akta dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
Selain itu, rapat ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pemeriksaan terhadap notaris yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait akta atau protokolnya. Pemanggilan notaris sebagai saksi dalam proses hukum pun dibahas secara mendalam guna memastikan bahwa kewajiban hukum tetap terlaksana tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap profesi notaris.
Ketua MKNW Kalimantan Barat, Joni Pesta Simamora, mengapresiasi partisipasi aktif seluruh anggota dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat UUJN. Ia berharap keputusan yang dihasilkan dalam rapat ini dapat semakin mempertegas fungsi MKNW sebagai lembaga yang menjaga profesionalisme dan integritas notaris di Kalimantan Barat.
Dengan berlangsungnya rapat ini, diharapkan notaris di wilayah Kalimantan Barat dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. MKNW berkomitmen untuk terus mengawal etika dan kepatuhan hukum para notaris guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini.
Rapat yang berlangsung hingga sore hari ini ditutup dengan kesimpulan bahwa peran MKNW sangat vital dalam menjaga marwah dan kredibilitas notaris. Sinergi antara MKNW, Kementerian Hukum dan HAM, serta notaris diharapkan dapat terus diperkuat demi terciptanya pelayanan hukum yang berkualitas dan berintegritas.(Humas: Yulizar)
Dokumentasi: