
Pontianak – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Majelis Pemeriksa yang dilanjutkan dengan Rapat Pleno terkait permohonan izin permintaan keterangan terhadap notaris. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, (30/12).
Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi dari aparat penegak hukum, yakni surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Nomor B/III/XUIRES.1.9/2025/Ditreskrimum tanggal 14 November 2025 serta surat Kasat Reserse Kriminal Polres Mempawah Nomor B/2191/XI/RES.1.11./2025/Reskrim tanggal 27 November 2025 perihal permintaan persetujuan pemanggilan notaris.
Kegiatan diawali dengan pemaparan urgensi rapat oleh Sekretaris MKNW Provinsi Kalimantan Barat. Dijelaskan bahwa rapat ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), sebagai mekanisme hukum dalam pemberian persetujuan pemanggilan notaris oleh penyidik dalam proses penyelidikan.
Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diduga berkaitan dengan akta yang dibuat oleh notaris bersangkutan. Dalam pelaksanaannya, Majelis Pemeriksa menghadirkan notaris untuk dimintai klarifikasi dan keterangan atas akta yang menjadi objek pemeriksaan.
Proses ini merupakan implementasi lebih lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap permintaan keterangan notaris oleh penegak hukum wajib melalui prosedur formal. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga marwah dan independensi profesi notaris sekaligus menjamin kepastian hukum.
Hasil pemeriksaan Majelis Pemeriksa selanjutnya dibahas dalam Rapat Pleno MKNW Provinsi Kalimantan Barat. Dalam forum pleno tersebut, seluruh anggota MKNW secara kolektif menyepakati keputusan apakah permohonan izin permintaan keterangan notaris yang diajukan oleh Satreskrim Polres Mempawah dan Ditreskrimum Polda Kalbar disetujui atau ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Sekretariat MKNW Provinsi Kalimantan Barat akan menyiapkan administrasi dan surat resmi kepada Satreskrim Polres Mempawah serta Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat untuk menyampaikan keputusan MKNW, baik berupa persetujuan maupun penolakan, sesuai dengan UU Jabatan Notaris dan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021. (Humas: Young).
Dokumentasi:


