
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pra Evaluasi Kinerja Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Singkawang Tahun 2026, Jumat (30/1), bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar dan melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi awal dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan pengawasan notaris sepanjang tahun 2025 sekaligus menyusun strategi pengawasan yang lebih terarah pada tahun 2026.
Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Taufik Sabarudin, serta jajaran JFT dan JFU Bidang Pelayanan AHU. Dari unsur MPDN Singkawang, hadir Junaidi, Indra Wicaksono, Saprida, Hardiyansyah dan H. Rasyidin.
Membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Wilayah dan MPDN dalam mewujudkan pengawasan notaris yang efektif dan berkelanjutan.
“Pengawasan notaris memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi seiring dinamika pelayanan kenotariatan. Karena itu, diperlukan peran aktif MPD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, proporsional, dan berkesinambungan,” ujar Farida.
Farida juga menyampaikan apresiasi kepada kepengurusan MPDN Singkawang periode sebelumnya atas dedikasi dan kontribusi selama masa tugasnya, serta menekankan pentingnya pengelolaan masa transisi secara tertib agar fungsi pengawasan tetap berjalan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MPDN Singkawang Junaidi, S.H., M.H., memaparkan pelaksanaan pemeriksaan protokol notaris yang telah dilakukan pada 3–5 November 2025.
“Kami melaksanakan pemeriksaan dengan mekanisme site visit untuk notaris di Kota Singkawang, sementara notaris dari Sambas dan Bengkayang dilakukan melalui satu titik kumpul. Hal ini dilakukan karena keterbatasan anggaran, sehingga para notaris membawa protokol masing-masing ke Singkawang,” jelas Junaidi.
Ia menambahkan bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi salah satu kendala utama dalam pelaksanaan pemeriksaan protokol notaris secara optimal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU Taufik Sabarudin menyampaikan bahwa kendala anggaran telah disampaikan kepada pusat dan diminta agar disusun perencanaan kebutuhan anggaran yang lebih terstruktur ke depan.
“Kami telah menyampaikan kondisi riil di lapangan kepada pusat dan meminta agar disusun rencana kebutuhan anggaran yang komprehensif, sehingga pelaksanaan pengawasan notaris ke depan dapat berjalan lebih efektif dan maksimal,” ungkap Taufik.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa rapat pra evaluasi ini menjadi forum strategis untuk melakukan review dan evaluasi kinerja MPDN, membahas hasil pemeriksaan protokol notaris, serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi di lapangan.
“Koordinasi ini sangat penting, mengingat masa keanggotaan MPDN Kota Singkawang telah berakhir. Rapat ini menjadi ruang evaluasi sekaligus perumusan langkah-langkah strategis agar fungsi pengawasan notaris tetap berjalan optimal dan berkesinambungan,” tegas Jonny.
Jonny juga menyoroti beberapa kondisi notaris yang menjadi perhatian, seperti notaris yang tidak diketahui keberadaannya serta notaris yang belum dilakukan pemeriksaan protokol. Ia menegaskan bahwa pemanggilan melalui Majelis Pengawas Wilayah akan segera direncanakan sebagai bentuk penegakan fungsi pengawasan.
“Ke depan, hal yang menjadi prioritas utama adalah percepatan pelantikan MPDN Kota Singkawang agar pengawasan notaris dapat kembali berjalan secara optimal, konsisten, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Melalui rapat pra evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara seluruh unsur pengawas, sehingga pengawasan notaris di wilayah Kalimantan Barat dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Dokumentasi:




