Jakarta - Kepala Divisi P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Zuliansyah, mengadakan pertemuan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra, Kamis (23/01). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Dirjen PP tersebut membahas berbagai aspek pelaksanaan harmonisasi peraturan di daerah.
Dalam pertemuan ini, Dirjen PP memberikan arahan strategis terkait pelaksanaan kegiatan harmonisasi, diantaranya Dirjen PP menegaskan bahwa sesuai surat edaran, jangka waktu harmonisasi adalah lima hari sejak permohonan masuk. Namun, waktu ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kompleksitas rancangan peraturan hukum daerah (PHD) yang dibahas. Jika substansi memerlukan pendalaman lebih lanjut, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
Draft rancangan PHD yang belum siap dibahas harmonisasi dalam lima hari perlu dikembalikan untuk diperbaiki terlebih dahulu. Dengan demikian, rancangan yang masuk dalam proses harmonisasi akan lebih siap dan tidak memerlukan waktu lama untuk penyelesaian. Untuk menjaga hubungan baik dengan pemerintah provinsi, rapat fasilitasi terkait produk hukum yang tidak melalui proses harmonisasi tetap dihadiri. Namun, prosedur harmonisasi di kanwil tetap harus ditegakkan. Dirjen PP menegaskan agar pejabat tidak memberikan persetujuan atau paraf pada draft yang belum melalui proses harmonisasi untuk menghindari kualitas PHD yang buruk.
Dirjen PP menginformasikan bahwa aplikasi e-harmonisasi akan diluncurkan pada Februari atau Maret mendatang. Aplikasi ini akan berlaku secara nasional dan memfasilitasi seluruh proses harmonisasi, baik di pusat maupun daerah. Setiap kanwil akan mendapatkan akun untuk memantau progres harmonisasi. Ketidaktertiban pemerintah daerah dalam proses harmonisasi menjadi perhatian khusus Ditjen PP. Hal ini akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri.
Ditjen PP berencana mengupayakan pengadaan komputer atau laptop untuk perancang peraturan perundang-undangan (PUU) dengan menggandeng Ditjen AHU dan Ditjen KI melalui sumber PNBP. Arahan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dalam meningkatkan kualitas harmonisasi peraturan hukum di daerah, sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai prosedur.