
Jakarta — Kementerian Hukum menggelar Seminar Penguatan SDM Pengelola PPID secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta jajaran pengelola layanan informasi publik di seluruh Indonesia, Kamis (30/10).
Acara dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerjasama (Hukerma) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Ronald Lumbuun yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri kegiatan penguatan kapasitas ini. Ia menegaskan bahwa peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan garda terdepan dalam memastikan keterbukaan informasi yang tepat, cepat, dan akurat kepada publik.
“Kegiatan ini kita selenggarakan untuk memperkuat kompetensi SDM PPID. Keterbukaan informasi merupakan amanat undang-undang sekaligus tuntutan publik saat ini. Karena itu, PPID memiliki peran strategis sebagai etalase transparansi di Kementerian,” ujarnya.
Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman regulasi, keterampilan teknis dalam pengelolaan data dan dokumentasi, serta kemampuan memanfaatkan teknologi informasi. Ia juga menekankan perlunya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarsesama PPID di seluruh satuan kerja agar standar pelayanan informasi berjalan seragam.
“Sistem dan regulasi tidak akan berjalan optimal tanpa SDM yang kompeten. Penguatan PPID adalah investasi jangka panjang bagi kepercayaan publik,” tegasnya.
Selain pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Arya Sandhiyudha, yang membahas teknis pengelolaan informasi publik, termasuk mekanisme penanganan permohonan informasi, batasan informasi yang bersifat dikecualikan, tata cara uji konsekuensi, hingga penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID.
Arya juga menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti membuka seluruh data tanpa batas, namun harus disesuaikan dengan ketentuan hukum dan perlindungan atas kepentingan negara, bisnis, serta data pribadi.
“Keterbukaan informasi bukan keterbukaan data mentah. PPID harus mampu memilah, menyeleksi, dan menjelaskan konsekuensi dari setiap informasi yang diberikan kepada publik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan SOP yang jelas dan monitoring berkala terhadap kinerja PPID merupakan bagian penting dalam mencegah sengketa informasi publik.
Kementerian berharap kegiatan ini memperkuat profesionalitas pengelolaan layanan informasi publik di seluruh satuan kerja agar semakin responsif dan berorientasi pada pelayanan.
Dengan berlangsungnya kegiatan ini, Kementerian menegaskan komitmennya untuk menjadi institusi yang transparan, terpercaya, dan adaptif terhadap tuntutan keterbukaan informasi publik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya transparansi di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya dalam pelayanan informasi publik di daerah.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud nyata akuntabilitas kita kepada masyarakat. SDM PPID harus memiliki integritas, pemahaman regulasi yang kuat, serta kemampuan komunikasi publik yang baik agar setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jonny.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarunit kerja di wilayah untuk memastikan standar pelayanan informasi publik berjalan seragam dan profesional.
“Kami di Kanwil Kalimantan Barat berkomitmen memperkuat koordinasi dan kapasitas pengelola PPID di seluruh satuan kerja. Dengan SDM yang kompeten dan beretika, kita bisa menghadirkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan,” tambahnya.
Jonny berharap hasil dari seminar ini dapat diimplementasikan secara nyata di seluruh jajaran, sehingga Kementerian Hukum semakin dipercaya publik sebagai institusi yang terbuka dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (Humas/young).
Dokumentasi:


