
Pontianak — Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Hak Cipta bagi seluruh dosen dan civitas akademika Politeknik Tonggak Equator (POLTEQ) Pontianak. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kampus POLTEQ dan dihadiri secara antusias oleh para dosen, peneliti, serta mahasiswa, Rabu (29/10).
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari pihak kampus yang diwakili oleh Pudir I Bidang Akademik, Sugianto, yang menyampaikan apresiasinya atas kehadiran tim dari Kanwil Kemenkum Kalbar. Menurutnya, kegiatan sosialisasi dan pendampingan langsung ini menjadi momentum penting untuk mendorong para dosen lebih aktif mendaftarkan hasil karya ilmiah dan penelitian mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Selama ini banyak karya ilmiah yang dihasilkan civitas akademika belum tercatat secara resmi. Melalui kegiatan ini, para dosen memperoleh pengetahuan dan bimbingan teknis untuk melakukan pendaftaran secara mandiri di masa mendatang,” ujar Sugianto.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar, Devy Wijayanti, menegaskan pentingnya pelindungan hukum terhadap karya intelektual agar hasil penelitian dan inovasi memiliki nilai ekonomi sekaligus terhindar dari pelanggaran hak cipta.
“Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman, tetapi juga mendorong partisipasi aktif civitas akademika dalam melindungi karya dan inovasi mereka. Saat ini seluruh proses pendaftaran KI sudah dilakukan secara daring melalui sistem DJKI, sehingga lebih efisien dan transparan,” jelas Devy.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi edukasi dan pendampingan teknis oleh Herry Hermawan, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai tahapan pendaftaran hak cipta melalui sistem e-Hakcipta. Peserta dibimbing langsung untuk mengunggah dokumen pendukung, melakukan pembayaran biaya pencatatan, hingga menerima surat pencatatan ciptaan secara digital. Selain itu, Herry juga memberikan pengantar mengenai pendaftaran merek bagi produk atau hasil inovasi dosen dan mahasiswa.
Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai berbagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual seperti Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, dan Rahasia Dagang. Herry menegaskan bahwa pendaftaran hak cipta bersifat deklaratif dan memberikan perlindungan hukum selama hidup pencipta hingga 70 tahun setelah meninggal dunia.
Sebagai hasil dari kegiatan ini, tercatat 14 permohonan hak cipta berhasil diajukan oleh para peserta. Secara simbolis, dua surat pencatatan hak cipta juga diserahkan langsung oleh Devy Wijayanti sebagai bentuk apresiasi kepada dosen yang telah aktif mendaftarkan karya ilmiahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ekosistem sadar kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam membangun jejaring perguruan tinggi sadar KI di Kalimantan Barat melalui kerja sama berkelanjutan dengan berbagai institusi pendidikan tinggi.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melaksanakan pendampingan lanjutan terhadap permohonan hak cipta yang masih memerlukan kelengkapan dokumen, serta mendorong pembentukan klinik kekayaan intelektual secara berkala di lingkungan kampus.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa dunia pendidikan memiliki peran strategis dalam menumbuhkan budaya sadar kekayaan intelektual.
“Perguruan tinggi merupakan salah satu garda terdepan dalam menciptakan inovasi dan karya ilmiah. Oleh karena itu, penting bagi para dosen, peneliti, dan mahasiswa untuk melindungi hasil karya mereka agar diakui secara hukum dan memberikan manfaat ekonomi. Kemenkumham Kalbar akan terus bersinergi dengan lembaga pendidikan tinggi untuk memperkuat kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual,” ujar Jonny.
Kemenkum Kalbar berharap agar seluruh civitas akademika di Kalimantan Barat dapat terus berinovasi dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui karya-karya yang dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual.










