
Pontianak — Bidang Pelayanan KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui kegiatan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual dan Monitoring Dashboard yang dilaksanakan di Ruang Layanan Kanwil Kemenkumham Kalbar, pelayanan publik dilakukan dengan pendekatan cepat, mudah, dan transparan, Rabu (29/10).
Masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi terkait pendaftaran maupun pelindungan kekayaan intelektual, baik secara tatap muka langsung di kantor wilayah maupun melalui layanan daring (online). Hal ini sejalan dengan upaya Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk memberikan pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital.
Pada kesempatan tersebut, tim pelayanan melaksanakan layanan konsultasi Paten atas nama David Sunandar, serta melakukan pengecekan Dashboard Monitoring DJKI untuk memastikan data dan perkembangan permohonan kekayaan intelektual yang diajukan oleh masyarakat Kalimantan Barat.
Dari hasil Dashboard Monitoring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) per tanggal 29 Oktober 2025, tercatat adanya 3 permohonan Merek dan 8 permohonan Hak Cipta yang diajukan pada hari tersebut. Secara keseluruhan, hingga akhir Oktober 2025, sistem mencatat total 2.013 permohonan Kekayaan Intelektual dari wilayah Kalimantan Barat, yang terdiri atas 676 permohonan Merek, 30 permohonan Paten/Paten Sederhana, 24 permohonan Desain Industri, 1.282 permohonan Hak Cipta, dan 1 permohonan Indikasi Geografis.
Data tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
Sebagai tindak lanjut, Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan permintaan penelusuran informasi paten untuk mendukung proses konsultasi yang telah dilakukan serta terus memantau perkembangan data permohonan melalui sistem Dashboard Monitoring DJKI.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kemenkum dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang responsif dan berbasis data.
“Kami berupaya agar setiap layanan yang diberikan tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga berbasis transparansi melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau langsung perkembangan permohonan kekayaan intelektualnya dan merasakan kehadiran negara dalam pelindungan karya dan inovasi,” ujar Jonny.

