
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille dengan tema “Optimalisasi Layanan Legalisasi Apostille untuk Mendukung Kemudahan Dokumen Hukum Internasional”, di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Rabu (29/10).
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat manajerial dan non manajerial Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, para notaris yang hadir secara bold, perwakilan bagian tata usaha dari sekolah dan perguruan tinggi, serta siswa dan mahasiswa yang mengikuti secara luring maupun bold.
Acara diawali dengan berbagai dari Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deswati, kemudian dilanjutkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, yang secara resmi membuka kegiatan sosialisasi. Farida menegaskan, layanan Apostille merupakan wujud transformasi layanan hukum menjadi lebih cepat dan mudah diakses.
Dalam penyampaiannya, Farida menjelaskan bahwa sejak Indonesia menjadi anggota Convention of Apostille 1961 pada 4 Juni 2022, proses legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri kini jauh lebih sederhana. Jika sebelumnya masyarakat harus melalui proses legalisasi berlapis hingga ke kedutaan negara tujuan, kini cukup melalui satu layanan di bawah koordinasi Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Dengan Apostille, dokumen publik Indonesia dapat digunakan di lebih dari 120 negara anggota Konvensi Apostille tanpa perlu legalisasi berulang kali,” ujar Farida.
Layanan Apostille di Kalimantan Barat dinilai sangat relevan, terutama melihat tingginya mobilitas masyarakat untuk keperluan studi, pekerjaan, dan kebutuhan hukum di luar negeri. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kanwil Kemenkum Kalbar mencatat 252 sertifikat Apostille telah diterbitkan, dengan negara tujuan terbanyak adalah Jerman, Korea Selatan, Belanda, Rumania, dan Spanyol.
Sosialisasi materi disampaikan oleh Ulwan, dengan moderator Krisman Samosir, yang memaparkan fungsi dan kemudahan layanan Apostille. Dijelaskan bahwa tujuan utama konvensi adalah menghapus legalisasi tradisional yang berlapis dan digantikan dengan satu sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh otoritas di negara asal dokumen.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa layanan Apostille merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kemudahan hukum bagi masyarakat.
“Apostille bukan sekadar layanan legalisasi dokumen, tetapi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan hukum yang cepat, sederhana, dan berstandar internasional.”
Jonny juga menekankan pentingnya pemahaman generasi muda terhadap layanan ini.
“Kami ingin siswa dan pelajar tidak hanya menjadi pengguna layanan, tetapi menjadi agen penyebar informasi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Pemahaman layanan Apostille adalah bekal untuk menjadi bagian dari masyarakat global yang cerdas dan berintegritas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus meningkatkan kualitas layanan digital sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
“Komitmen kami adalah memastikan layanan publik yang mudah diakses, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat.”
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat—khususnya generasi muda—memahami prosedur Apostille dan dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mendukung mobilitas internasional baik untuk pendidikan, pekerjaan maupun kepentingan hukum lainnya. (Humas/Muda).
Dokumentasi:




