Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Audiensi Dukungan Pemda Kalbar terhadap Merek Personal dan Kolektif, Potensi Indikasi Geografis dan Raperda Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2025 10 29 at 16.04.52

Pontianak — Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Farida Wahid terus memperkuat langkah strategis dalam mendukung percepatan pelindungan serta peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kalimantan Barat. Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang membahas dukungan terhadap merek personal, merek kolektif, potensi Indikasi Geografis (IG), serta rencana penyusunan Raperda Kekayaan Intelektual, Rabu (29/10).

Pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Barat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan, pejabat fungsional di bidang KI, dan tim Helpdesk Pelayanan KI. Sementara dari Pemerintah Provinsi hadir Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat beserta tim.

Dalam pertemuan tersebut, Farida Wahid menegaskan bahwa pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan langkah nyata untuk meningkatkan nilai ekonomi dari karya, inovasi, dan kreativitas masyarakat. “Dukungan pemerintah daerah dan regulasi yang kuat menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem KI yang berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, kreator, serta masyarakat yang memiliki potensi KI,” ujarnya.

Salah satu poin strategis yang dibahas adalah rencana penerbitan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat guna mendorong perangkat daerah dan pelaku usaha agar aktif mendaftarkan merek personal maupun kolektif. Surat edaran ini diharapkan menjadi payung koordinasi lintas instansi dalam mempercepat pelindungan KI di tingkat daerah.

Selain itu, audiensi juga menyoroti berbagai produk unggulan Kalimantan Barat yang berpotensi menjadi Indikasi Geografis (IG), seperti Tenun Corak Insang, Tikar Bidai, Tengkawang, Keramik Singkawang, Jeruk Siam Tebas, dan Lidah Buaya Pontianak. Adapun produk yang telah terdaftar sebagai IG antara lain Beras Raja Uncak, Kopi Liberika, Tenun Cual Sambas, dan Madu Kelulut Kapuas Hulu.

Namun demikian, sejumlah kendala masih dihadapi, seperti lemahnya koordinasi lintas instansi, belum optimalnya komunitas peduli IG, serta kurangnya kontinuitas data akibat pergantian pejabat daerah. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Kalbar bersama DJKI berkomitmen melakukan pendampingan teknis dan fasilitasi rapat koordinasi lanjutan dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perguruan tinggi se-Kalimantan Barat.

Tindak lanjut konkret beberapa perangkat daerah juga akan berperan aktif diantaranya Bappeda, BRIDA, BALITBANG, dan Dinas Koperasi akan mendukung riset, kajian, dan penguatan teknis pendaftaran Merek dan Paten atas inovasi daerah, Disporapar akan memfasilitasi pendaftaran Merek dan Hak Cipta bagi pelaku ekonomi kreatif, seni, dan budaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mendorong inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti tarian, musik, dan ekspresi budaya tradisional.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum dan menegaskan pentingnya segera menindaklanjuti tiga hal utama, yakni penerbitan surat edaran Gubernur, surat dukungan kepada DJKI, serta inisiasi Perda KI di tingkat provinsi. Beberapa daerah seperti Sanggau, Ketapang, Kayong Utara, dan Sintang juga telah menyatakan komitmennya untuk menyusun regulasi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari langkah konkret pemerintah dalam memperkuat fondasi hukum dan kebijakan daerah di bidang Kekayaan Intelektual. “Kekayaan Intelektual adalah aset strategis yang perlu dijaga, dilindungi, dan dikelola dengan baik. Melalui kolaborasi antara Kanwil dan Pemerintah Daerah, kita ingin memastikan bahwa setiap karya, produk, dan inovasi masyarakat Kalbar mendapatkan pelindungan hukum yang memadai dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Jonny.

Kakanwil juga menambahkan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pelindungan KI. “Kemenkum Kalbar berkomitmen menjadi mitra aktif bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem inovasi dan kreativitas masyarakat. Harapannya, Kalimantan Barat dapat menjadi provinsi yang unggul dalam pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Indonesia bagian barat,” imbuhnya.

Melalui sinergi dan koordinasi lintas lembaga ini, diharapkan pelindungan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat semakin optimal, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperkuat identitas daerah melalui karya dan inovasi yang dihasilkan.

WhatsApp Image 2025 10 29 at 16.04.53WhatsApp Image 2025 10 29 at 16.04.54WhatsApp Image 2025 10 29 at 16.05.23WhatsApp Image 2025 10 29 at 16.05.27WhatsApp Image 2025 10 29 at 16.05.28WhatsApp Image 2025 10 29 at 16.05.30WhatsApp Image 2025 10 29 at 17.08.56

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com