
Pontianak — Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Farida Wahid terus memperkuat langkah strategis dalam mendukung percepatan pelindungan serta peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kalimantan Barat. Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang membahas dukungan terhadap merek personal, merek kolektif, potensi Indikasi Geografis (IG), serta rencana penyusunan Raperda Kekayaan Intelektual, Rabu (29/10).
Pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Barat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan, pejabat fungsional di bidang KI, dan tim Helpdesk Pelayanan KI. Sementara dari Pemerintah Provinsi hadir Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat beserta tim.
Dalam pertemuan tersebut, Farida Wahid menegaskan bahwa pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan langkah nyata untuk meningkatkan nilai ekonomi dari karya, inovasi, dan kreativitas masyarakat. “Dukungan pemerintah daerah dan regulasi yang kuat menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem KI yang berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, kreator, serta masyarakat yang memiliki potensi KI,” ujarnya.
Salah satu poin strategis yang dibahas adalah rencana penerbitan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat guna mendorong perangkat daerah dan pelaku usaha agar aktif mendaftarkan merek personal maupun kolektif. Surat edaran ini diharapkan menjadi payung koordinasi lintas instansi dalam mempercepat pelindungan KI di tingkat daerah.
Selain itu, audiensi juga menyoroti berbagai produk unggulan Kalimantan Barat yang berpotensi menjadi Indikasi Geografis (IG), seperti Tenun Corak Insang, Tikar Bidai, Tengkawang, Keramik Singkawang, Jeruk Siam Tebas, dan Lidah Buaya Pontianak. Adapun produk yang telah terdaftar sebagai IG antara lain Beras Raja Uncak, Kopi Liberika, Tenun Cual Sambas, dan Madu Kelulut Kapuas Hulu.
Namun demikian, sejumlah kendala masih dihadapi, seperti lemahnya koordinasi lintas instansi, belum optimalnya komunitas peduli IG, serta kurangnya kontinuitas data akibat pergantian pejabat daerah. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Kalbar bersama DJKI berkomitmen melakukan pendampingan teknis dan fasilitasi rapat koordinasi lanjutan dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perguruan tinggi se-Kalimantan Barat.
Tindak lanjut konkret beberapa perangkat daerah juga akan berperan aktif diantaranya Bappeda, BRIDA, BALITBANG, dan Dinas Koperasi akan mendukung riset, kajian, dan penguatan teknis pendaftaran Merek dan Paten atas inovasi daerah, Disporapar akan memfasilitasi pendaftaran Merek dan Hak Cipta bagi pelaku ekonomi kreatif, seni, dan budaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mendorong inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti tarian, musik, dan ekspresi budaya tradisional.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum dan menegaskan pentingnya segera menindaklanjuti tiga hal utama, yakni penerbitan surat edaran Gubernur, surat dukungan kepada DJKI, serta inisiasi Perda KI di tingkat provinsi. Beberapa daerah seperti Sanggau, Ketapang, Kayong Utara, dan Sintang juga telah menyatakan komitmennya untuk menyusun regulasi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari langkah konkret pemerintah dalam memperkuat fondasi hukum dan kebijakan daerah di bidang Kekayaan Intelektual. “Kekayaan Intelektual adalah aset strategis yang perlu dijaga, dilindungi, dan dikelola dengan baik. Melalui kolaborasi antara Kanwil dan Pemerintah Daerah, kita ingin memastikan bahwa setiap karya, produk, dan inovasi masyarakat Kalbar mendapatkan pelindungan hukum yang memadai dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Jonny.
Kakanwil juga menambahkan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pelindungan KI. “Kemenkum Kalbar berkomitmen menjadi mitra aktif bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem inovasi dan kreativitas masyarakat. Harapannya, Kalimantan Barat dapat menjadi provinsi yang unggul dalam pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Indonesia bagian barat,” imbuhnya.
Melalui sinergi dan koordinasi lintas lembaga ini, diharapkan pelindungan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat semakin optimal, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperkuat identitas daerah melalui karya dan inovasi yang dihasilkan.







