
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Edward, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dibuka lepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dan didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah. Kamis (23/10).
Rapat dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, Bappeda Provinsi dan Kabupaten Kubu Raya, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar. Tim teknis dari Kelompok Kerja 4 Pengharmonisasian Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar turut berperan dalam pembahasan pasal demi pasal rancangan tersebut.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan pentingnya peran Kementerian Hukum dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta berlandaskan prinsip hukum yang baik.
“Proses harmonisasi bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan upaya substantif untuk memastikan agar setiap regulasi daerah tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan selaras dengan kebijakan nasional. Raperda RPPLH ini sangat strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, isu perubahan iklim, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pembangunan berkelanjutan perlu mendapat perhatian serius dalam perumusan Raperda tersebut. Penguatan kelembagaan dan sinergi lintas perangkat daerah, menurutnya, menjadi kunci dalam memastikan implementasi kebijakan lingkungan hidup berjalan efektif.
Pemrakarsa dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya, Dedy Hidayat, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPPLH dilatarbelakangi oleh meningkatnya alih fungsi lahan serta ancaman terhadap kelestarian lingkungan.
“RPPLH disusun untuk menjamin keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, serta menjadi panduan bagi kebijakan pembangunan daerah agar berwawasan lingkungan,” ungkap Dedy.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah, menyampaikan bahwa harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan aplikatif.
“Raperda RPPLH akan menjadi dasar bagi penyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Kubu Raya. Dengan demikian, arah pembangunan daerah dapat lebih terencana dan selaras dengan prinsip keberlanjutan,” tuturnya.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi bersama peserta rapat menelaah secara komprehensif seluruh pasal hingga lampiran. Berbagai masukan disampaikan untuk penyempurnaan substansi Raperda, terutama terkait mekanisme koordinasi antarinstansi dan penguatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
Rapat berjalan dengan lancar dan ditutup dengan penyampaian apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif. Berdasarkan hasil rapat, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut dari proses pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda tersebut. (Humas/Young)
Dokumentasi:

















