
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Singkawang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Singkawang, bertempat di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Kamis (23/10).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Singkawang, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Singkawang, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, dan Tim Pokja 1 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar.
Raperwal ini disusun dengan tujuan untuk menata kembali kelembagaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Singkawang agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan daerah serta perkembangan dunia usaha dan industri. Penyusunan regulasi ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Dalam rapat, dibahas sejumlah materi muatan yang masih perlu penyempurnaan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, beberapa aspek teknis penyusunan juga disesuaikan untuk memastikan regulasi ini dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta pelaku usaha lokal.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari pembentukan regulasi yang berkualitas dan berkeadilan.
“Raperwal ini memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam mendukung kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Singkawang. Melalui proses harmonisasi, kita memastikan agar setiap regulasi yang lahir sejalan dengan prinsip hukum yang baik, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami akan terus mendorong agar setiap peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah memiliki daya guna dan hasil guna, sehingga benar-benar menjadi instrumen hukum yang mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan penyempurnaan terhadap beberapa pasal teknis dalam rancangan peraturan tersebut, sebelum akhirnya diajukan ke tahapan berikutnya untuk ditetapkan sebagai Peraturan Wali Kota Singkawang. (Humas/Young).
Dokumentasi:



















